Tebingtinggi | Konstruktif.id
Polsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi menangkap
3 (tiga) terduga pelaku pencurian, Senin (8/3/l) yang langsung Ipda T Simanjuntak SH MH, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Masih dalam pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2021, kali ini Polsek Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan pemberatan berupa 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg dan 6 (enam) batang besi penyangga seng.
Hal ini sesuai dengan laporan korban, Andrianus (75), warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai dengan Laporan Polisi Nomor.: LP / 15 / III / 2021 / TT, pada tanggal
Selanjutnya atas laporan tersebut, kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda T Simanjuntak SH MH melakukan Penyelidikan dan Penyidikan bahwa pelaku yang melakukan pencurian seng tersebut adalah Rd (28) warga Dusun III Desa Binjai, DN (28) warga Dusun III Desa Binjai dan Snr (41) merupakan warga Dusun V Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, dan kemudian unit Reskrim Polsek Tebingtinggi i melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari berbagai lokasi.
Kapolsek Tebingtinggi i AKP Dhoraria S Simanjuntak SH MH membenarkan kejadian ini sesuai dengan keterangan pers yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi i, AKP Josua Nainggolan.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Tebingtinggi dan atas Interogasi terhadap para pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg dan 6 (enam) batang besi penyangga seng dari bekas Gudang Pengawetan kayu PT Bintika Kusuma di Dusun III Desa Binjai Kec Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai milik korban Andrianus,” terang Kasubbag.
Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1(satu) butir 3e dan 4e dari KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun. (Samsudin Silitonga).