Tebingtinggi | Konstruktif.id
Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya SH dan Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu Ipad Sonang Siregar beserta anggota dalam Ops Antik Toba 2021, Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 18.30 WIB, menangkap pelaku narkotika.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin (1/2) di Mapolres Tebingtinggi membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasubag Humas bahwa penangkapan terhadap seorang laki laki yg diduga selaku pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Dimana tempat kejadian perkaranya di
Jalan Sei Kelembah Kel Durian Kec Bajenis Kota Tebingtinggi, dan pelaku diketahui Robbi Sahri Alias Robbi (36), warga Jalan Sei Kelembah Lk VII Kel Durian Kec Bajenis.
Adapun kronologis kejadian jelas Kasubag bahwa pada hari Minggu, 31 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu mendapat sumber Informasi dari warga, adanya Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu di lingkungan Jalan Sei Kelembah Kel Durian Kec Bajenis Kota Tebingtinggi, Kec Padang Hulu beserta anggota.
Kemudian Kapolsek Padang Hulu IPTU Bringin Jaya SH, Kanit Reskrim IPDA Sonang Siregar) bersama Team Unit Reskrim mendatangi TKP dan di TKP di dapat ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi berjalan kaki.
Orang tersebut di berhentikan dan di interogasi lalu dilakukan penggeledaha. Dari pelaku ditemukan narkotika jenis sabu, yaitu 1 bungkus rokok Surya dan 1 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu, barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang di pakai pelaku.
Setelah diinterogasi Pelaku mengakui benar telah melakukan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan cara sebagai Pengedar/Penjual.
Kemudian Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim dan Personil membawa dan mengamankan pelaku serta barang bukti di Polsek Padang Hulu guna diinterogasi serta pengembangan selanjutnya dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, guna Proses selanjutnya.
Barang bukti, terdiri dari 1 bungkus kotak rokok kosong Merk Surya, 1 bungkus sedang paket dalam plastik transparan yang diduga Narkotika jenis sabu. (Lebih kurang berat 5 Gram). Sebuah HP Merk Samsung lipat warna Silver.
Pasal yang dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 Tahun. (Samsudin Silitonga).