Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polresk Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil piket respon cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran rumah di bantaran sungai jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Minggu 30 November 2025 malam sekira pukul 23.45 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH dalam laporannya mengatakan rumah terbakar tersebut rumah panggung diketahui milik Tunggul Siahaan.
Awalnya saksi Sudung Sibagariang (70) terbangun dari tidurnya dan melihat dari sela-sela rumah terang sekali. Kemudian saksi membuka jendela kamarnya dan terlihat api dirumah belakang yg berada di bantaran sungai sudah terbakar.
Lalu saksi keluar dari rumahnya dan menginformasikan kepada warga yang lain. Sekitar 20 menit datang petugas 2 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan 1 unit mobil BPBD dari Pemko Pematangsiantar serta juga 1 unit mobil PLN kota pematangsiantar.
Pada Senin 1 Desember 2025 dini hari sekira pukul 00.50 Wib para petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api. Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Martoba yang sudah melakukan pengamanan diseputara lokasi langsung melakuan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP, sumber api diduga dari arus pendek listrik atau korsleting yang menurut informasi dari saksi sudah setahun tidak ditempati pemilik rumah tersebut. Tidak ada korban jiwa melainkan kerugian materil dari pemilik bengkel lebih kurang Rp.30.000.000 sedangkan barang yang terbakar didalam rumah papan tersebut tidak ada dikarenakan sudah setahun tidak ditempati pemilik rumah tersebut,” Pungkas AKP Martua. (Rey/red)






