Siantar | Konstruktif.ID – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi – yang dikenal dengan panggilan RHS-ZW itu – menyatakan sikap akan mematuhi ketentuan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang telah dideklarasi KPUD Kabupaten Simalungun bersama para pasangan balon pada 19 September 2020 lalu.
RHS-ZW mengungkapkan, hal tersebut disampaikan berkaitan pada 23 September 2020, KPUD Simalungun akan mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun sebagai peserta Pilkada Kabupaten Simalungun 2020. Kemudian, rencananya akan dilanjutkan, keesokan harinya 24 September 2020, dengan tahapan acara pengundian nomor urut peserta Pilkada Simalungun 2020.
Sebagai pasangan bakal calon yang taat Prokes, RHS-ZW menyampaikan imbauan kepada seluruh tim pemenangan maupun simpatisan, agar dapat memahami kondisi pandemi Covid-19.
“Kami (RHS-ZW) memohon maaf kepada para relawan dan tim pemenangan, karena tidak bisa mengajak untuk meramaikan tahapan penetapan pasangan balon dan pengundian nomor urut. Itu juga demi kebaikan bersama. Karena kita harus melawan Covid-19 dengan protokol kesehatan,” ujar Radiapoh Hasiholan Sinaga, Selasa (22/09/2020).
RHS mengingatkan, pada saat ini sangat dibutuhkan kesadaran bersama untuk menghalangi penyebaran Covid-19. Bila tidak, maka Covid-19 yang sudah merusak perekonomian global, akan semakin membuat masyarakat dunia terpuruk. Untuk itu, sebut RHS, seluruh elemen masyarakat diharapkan bersatu melawan pandemi ini.
Sementara itu, Zonny Waldi kembali mengingatkan masyarakat dan seluruh relawan RHS-ZW agar tetap mengenakan masker dan menjaga jarak di saat beraktivitas di luar rumah.
“Kita juga mengajak masyarakat untuk sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
“Sekali lagi kami minta maaf kepada relawan dan tim pemenangan RHS-ZW yang tidak dapat ikut. Karena kesehatan dan keselamatan kita adalah yang utama. Jadi, mari kita sama-sama matuhi protokol kesehatan,” ujar Zonny Waldi.
Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, Raja Ahab Damanik, direncanakan besok, 23 September 2020, akan digelar tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun sebagai peserta Pilkada Simalungun tahun 2020.
“Besok kita rencanakan jadwal tahapan penetapam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian, keesokan harinya, 24 September 2020, KPU Simalungun akan melakukan pengundian nomor urut pasasangan calon,” kata Raja Damanik, Selasa (22/09/2020).
Untuk pengundian nomor urut, kata Raja Ahab, dilakukan pembatasan jumlah yang hadir, yakni hanya bisa diikuti seluruh peserta yang hadir, maksimal berjumlah 50 orang.
“Seluruhnya berjumlah maksimal 50 orang saja,” ucap Raja Ahab Damanik. (Rilis)