Tebingtinggi | Konstruktif.id
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (10/8) sekira pukul 13.30 WIB Jl Cemara Lk VII KelRambung Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, didampingi Kasa Narkba AKP M Yunus Tarigan, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, KamIs (12/8) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kasubag Humas bahwa terduga pelaku Ririn Noviani alias Ririn (25) warga Perumahan Namora Jl Euro No 25 Kel Sagulung Kota Kec Sagulung Kota Batam Prov Kepulauan Riau Jl Berlian No 22 Lk IV Kel Tambangan Hulu Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Sedang dari pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,04 gram dan 1 (satu) buah kaca pyrex.

Dijelaskan kronologis kejadiannya bahwa pada Selasa (10/8) sekira pukul 13.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dewasa yang kemudian diketahui bernama Ririn Noviani alias Ririn.
Pelaku ditangkap di Jl Cemara Lingkungan VII Kelurahan Rambung Kecamatan Tebintinggi Kota Kota Tebingtibggi tepatnya di dalam kamar kos.
Dan, dari penangkapan pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,04 gram dan 1 (satu) buah kaca pirex. Kemudian personil Sat Narkoba menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya personil Sat Narkoba membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan:
Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Samsudin Silitonga).