Pematangsiantar – Konstruktif.id | Kepala satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar IPTU Friska Susana SH pimpin pemberian himbauan edukasi terhadap angkutan barang beroperasi tidak Overload dan Overdimensi di PT STTC, Jalan Pdt. Justin Sihombing Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu 28 Mei 2025 pagi pukul : 10.00 WIB Wib.
Pada kesempatan itu Kasat Lantas mengatakan pemberian himbauan dan edukasi tersebut sesuai atensi bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang Overdimensi dan overload.
Dimana Overdimensi merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya “Biasa” sebagaimana Pasal 277 Undang Undang Lalul Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No.22 Tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya ” Singkat ( tilang)” sebagaimana pasal 307 UU LLAJ No.23 tahun 2008.
Terkait dengan atensi tersebut Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni : Himbauan dan edukasi mulai hari ini sampai bulan Juni 2025, peringatan ( teguran) di bulan Juli 2025 dan
Penindakan di Bulan Agustus 2025 sampai seterusnya.
“Kami menghimbau agar pengusaha angkutan umum memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan pemberian himbauan dan edukasi tersebut kepada Pengusaha PT STTC karena memiliki armada angkuta barang lebih dari 100 unit baik Truck Container, dan Mobil Box.
“Armada angkutan berat bila beroperasi tidak Overload dan Overdimensi dapat merusak jalan, merugikan pengemudi maupun oarang lain,” Pungkas IPTU Friska didampingi Kanit Regident IPTU Ellon Sitinjak KBO IPDA Syawaludin Nasution, Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan, AIPDA Aljekson Saragih dan Pengatur TK I Albert Tobing. (Rey/red)