Pematangsiantar – Konstruktif.id | Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Turjawali IPDA Horas Tambunan SH dan personil Unit Turjawali melakukan pemasangan rambu lalulintas berupa larangan bagi kendaraan berat lebih dari 3 ton di Jalan Parapat Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Senin 18 Agustus 2025 siang pukul : 14.00 Wib.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan pemasangan rambu larangan ini sebagai bentuk sosialisasi yang bertuan utuk meminimalisir terjadinya kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan truk bertonase lebih dari 3 ton.
Kemudian juga untuk terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Dengan rambu larangan ini kami mengharapkan kepada pengemudi kendaraan berat lebih dari 3 ton mematuhi karena kami dari Sat Lantas Polres Pematangsiantar akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi yang melanggar,” Pungkas IPTU Friska. (Rey/Red)