Tebingtinggi | Konstruktif.id
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis, (29/7) sekira pukul 20.30 WIB, di Jl Jend Gatot Subroto Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agys Sugiyarso SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianti, Selasa (3/8) membenarkan penangkapan pelaku.
Disampaikan Kasubag Humas bahwa pelaku diketahui bernama Armansyah alias Arman (27) warga Jl Jend Gatot Subroto Lk II Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Dan barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya 3 (tiga) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,56 gram dan berat bersih 1,04 gram dan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih.
Adapun kronologis kejadianya menurut Kasubag Humas bahwa pada Kamis (29/7) sekira pukul 20.30 WIB, petugas Sat Narkoba yang sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada disebuah rumah yang berada di Jl Gatot Subroto Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dan ada seorang laki-laki dewasa yang dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Atas informasi tersebut petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud.
Sesampainya di tempat kejadian petugas melihat orang yang dimaksud, kemudian petugas melakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut.
Dan pada saat dilakukan penangkapan, orang tersebut diketahui bernama Armansyah alias Arman dan ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka barang bukti 3 (tiga) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih yang ditemukan dari pot bunga yang tergantung di teras rumah tersebut dan dekat dengan jarak tersangka duduk pada saat ditangkap dan barang bukti tersebut diletakkan.
Petugas menanyakan kepada tersangka milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan tersangka mengakui bahwa itu miliknya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No 35 Tahun 2009,” kata Iptu Agus Arianto. (Samsudin Silitonga).