Konstruktif News
Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Press release Kasus Percabulan

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
3 September 2024 | 20:49 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | Bertempat di lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH Diwakili KBO IPTU Apri Damanik, SH Laksanakan Press release Pengungkapan Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Dalam kegiatan ini KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH Didampingi Kanit PPA pada hari Selasa 03 September 2024

Dalam Press release nya KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH mengatakan Polres Pematangsiantar Melalui Satuan Reskrim Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan berinisial MS alias R alias B (27) warga Jalan Rangkutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar.

Penangkapan tersangka atas Pelaporan ES (45) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/326/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 14 JUNI 2024 Tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak
Pelapor yang berinisial EKP (14).

Adapun Kronologi kejadian perbuatan Cabul itu berawal pada Hari Kamis 13 Juni 2024, sekira Pukul 01.00 WIB saat tiba dirumahnya yang terletak didaerah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Pelapor mendengar keterangan dari kakak perempuan korban yang memperlihatkan sebuah rekaman video yang di rekam oleh kakak korban dari pesan Whatshapp yang diterima di Handphone (HP) korban yang dikirimkan oleh tersangka.

Dimana ISI dari rekaman tersebut memperlihatkan korban bersama dengan tersangka sedang melakukan hubungan badan. Pelapor pun terkejut dan mengklarifikasi video tersebut kepada korban.

Lalu korban membenarkan perbuatan tersebut dan pernah terjadi sebanyak 3 kali bahkan berulang dari sejak dari tanggal 17 April 2024, tanggal 12 Mei 2024 dan tanggal 19 Mei 2024.

Korban menjelaskan bahwa awal terjadi perbuatan tersebut korban diancam dengan mengirimkan sebuah screenshoot foto video call dari Whatshapp kepada korban yang memperlihatan wajah korban dan alat kelamin tersangka terpampang dalam Foto Screenshoot tersebut sehingga korban menuruti semua kemauan dari tersangka. Bila korban tidak mau maka tersangka akan menyebarkan Screenshoot Foto tersebut

Adapun lokasi kejadian (TKP) percabulan sebanyak tiga kali yakni pertama hari Rabu 17 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan PDT.J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Penginapan Mandarin.

Kedua hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB di jalan PDT.J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Penginapan.

Serta ketiga hari Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB Di Jalan Pdt.J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Penginapan.

Tidak terima korban dicabuli maka tanggal 14 Juni 2024 Pelapor membuat laporan polisi ke Mako Polres Pematangsiantar. Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2024 Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menangkap tersangka MS alias R alias B.

Hingga saat ini tersangka MS alias R alias B sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Tersangka MS alias R alias B disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maximal 15 tahun Penjara. (Rey/Red)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Sembako

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:36 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Sehari sebelumnya sudah membantu mengurus Keterangan tidak mampu di Kantor Camat, Kapolsek Sianțar Marihat AKP Doni...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Respon Cepat, Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:32 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahean bersama piket Sabhara dan Bhabinkamtibmas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pemilik 10 Butir Ektasi di Jalan SM. Raja

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:29 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ekstasi dipinggir Jalan SM. Raja, Kelurahan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pemilik Sabu 2,52 Gram Berhasil Ditangkap Polres Pematangsiantar Dari Lapangan Adam Malik

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Menangkap DZS alias Diki (38) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bersama Intel Korem 022/PT dan Kodim 0207/SML Ungkap Pemilik Sabu 3.70 Gram di Jalan Sumber Sari

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:21 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Tim Intel Korem 022/Pantai Timur dan Intel...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop Henra Saragih SH MH MKn melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih dan jembatan di Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:17 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi,...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Sembako

14 November 2025 | 23:36 WIB
Pematangsiantar

Respon Cepat, Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya

14 November 2025 | 23:32 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pemilik 10 Butir Ektasi di Jalan SM. Raja

14 November 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Pemilik Sabu 2,52 Gram Berhasil Ditangkap Polres Pematangsiantar Dari Lapangan Adam Malik

14 November 2025 | 23:24 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bersama Intel Korem 022/PT dan Kodim 0207/SML Ungkap Pemilik Sabu 3.70 Gram di Jalan Sumber Sari

14 November 2025 | 23:21 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop Henra Saragih SH MH MKn melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih dan jembatan di Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan

14 November 2025 | 23:17 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Workshop Percepatan Operasionalisasi Koperasi Kelurahan Merah Putih

14 November 2025 | 23:11 WIB
Pematangsiantar

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolsek Siantar Marihat Respon Datangi Warganya

13 November 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan MS Miliki Sabu 3,28 Gram di Jalan Melati

13 November 2025 | 21:32 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Dampingi Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Udang

13 November 2025 | 21:29 WIB
Pematangsiantar

Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah SISI BATAS LABUHAN

13 November 2025 | 21:26 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara Sosialisasikan PendaftaranSMA Taruna Kemala Bayangkara di SMP Cinta Rakyat 3

12 November 2025 | 22:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba