Tebingtinggi | Konstruktif.id
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (23/10) sekira pukul 22.13 WIB, di Jl Bukit Kubu Lk I Kel Rantau Laban Kec Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (27/10) membenarkan penangkapan pelaku yang diketahui bernama Jul Hakim alias Panjul (36) warga Dusun II Suka Jadi Desa Bantan Kec Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,52 gram,” kata Agus Arianto.
Dijelaskan Agus Arianto bahwa kronologis kejadiannya bermula personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa sebagai pelaku pada Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.13 WIB di Jl Bukit Kubu Lk I Kel Rantau Laban Kec Rambutan Kota Tebingtinggi tepatnya disebuah rumah.
Dan dari penangkapan pelaku ditemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam genggaman tangan sebelah pelaku.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui dan menjawab miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasubag Humas. (Samsudin Silitonga).