Samosir | Konstruktif. Id
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut nomor: Print-10L.2/Fd.1/10/2021.
Kejaksaan juga telah melakukan pemanggilan terhadap JS untuk memberikan keterangan di kantor Kejati Sumut pada Jumat (14/1/2022). Selain JS, jaksa juga menetapkan tersangka lainnya, yakni tiga eks pejabat Pemkab Samosir.
Merespons hal ini, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom meminta semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah atas para pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Atas penetapan tersangka oleh Kejati Sumut terhadap Pak Sekda Jabiat Sagala, mari kita semua untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah kepada beliau sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Vandiko Gultom, dilansir dari greenberita.com, Sabtu (15/1/2022).
Pihaknya kata Vandiko, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Sumut dan siap bekerja sama dengan kejaksaan dalam menangani kasus ini.
“Sebagai pemimpin yang taat dengan hukum dan merupakan panglima tertinggi di negeri ini, kita siap bekerja sama bila diperlukan oleh pihak Kejaksaan Sumut,” kata dia.(*/Gabriel Simanjuntak)