Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi menyelesaikan masalah dugaan selisih paham antara abang adik kandung pada hari Selasa 5 Agustus 2025 pagi pukul : 08.00 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam laporannya menyampaikan masalah dugaan perselisihan tersebut terjadi di Jalan Marimbun, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada Selasa 5 Agustus 2025 pagi sekira pukul 06.40 Wib.
Awalnya pihak pertama inisial PS selaku abang kandung menanyakan kepada pihak kedua ES selaku adik kandung supaya memberikan uang sebanyak RP.100.000 untuk biaya perawatan rumah (warisan) yang di tempati kedua belah pihak.
Tetapi pihak kedua tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut karena pihak kedua ES tidak mempunyai uang berhubung pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga sehingga antara kedua belah pihak terjadi selisih paham yang menyebkan keributan sehingga menimbulkan perhatian dari tetangga.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Selatan yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargan dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan saling memaafkan.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga masalah dugaaan selisih paham tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas IPTU Priston. (Rey/red)