Konstruktif News
Jumat, 5 September 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News
Daulat Sihombing SH,MH (f:ist/konstruktif)

Daulat Sihombing SH,MH (f:ist/konstruktif)

Sengketa Warisan Di Jalan Bahkora II Siantar, Tiambun Manurung Diperintahkan Hakim Kembalikan Tanah Dan Rumah Warisan Pada Ahli Waris Alm Fritz Siagian

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
8 September 2022 | 22:03 WIB
Rubrik: News
0

Pematangsiantar, Konstruktif.id

Elwin Siagian dan kawan kawan (dkk) selaku para penggugat melawan Tiambun Manurung dkk selaku tergugat, serta Vitria Agustina Siagian dkk yang juga turut sebagai tergugat dalam Register Perkara Nomor: 03/Pdt. G/2022/PN Pms di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, akhirnya memenangkan gugatan perkara atas sengketa warisan berupa tanah dan satu unit rumah di atasnya, yang terletak di Jalan Bahkora II Huta Pisang Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Dalam putusan yang diupload secara ecourt, Selasa (6/9/22), majelis hakim terdiri dari, Vivi Indrasusi Siregar SH MH (ketua), dan Nasfi Firdaus SH MH, serta Katharina Melati Siagian SH MHum (anggota), memutuskan dalam pokok perkara yakni, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan demi hukum bahwa para penggugat I hingga penggugat XIV dan para tergugat I sampai tergugat IX, serta ahli waris lainnya dari alm Agnes Siagian yang sah menurut hukum adalah waris dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian.

Kemudian, nenyatakan objek perkara berupa tanah seluas 384 M2 dalam SHM No 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian berikut satu unit rumah permanen (rumah induk) di atasnya, sah sebagai milik dan warisan bersama para ahli waris dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siagian.

Menyatakan tindakan alm Agnes Siagian dan tergugat I yang mensertifikatkan tanah warisan milik alm Fritz Siagian seluas 384 M2 berdasarkan SHM/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat serta ahli waris lainnya yang sah dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, menyatakan tindakan tergugat I yang menguasai dan mengklaim secara sepihak sebagai milik pribadi atas tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah induk warisan dari alm Fritz Siagian sebagaimana tersebut dalam SHM No 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan tindakan dan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar selaku tergugat II yang menerbitkan SHM No. 329/ Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998 yang ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat dan ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan SHM Nomor: No. 329/Kelurahan Pematang Marihat Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/ 1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum. Kemudian, menghukum tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada semula status tanah seluas 384 M2 dalam SHM Nomor: 329/Kelurahan Pematang Marihat Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, berikut satu rumah permanen (rumah induk) di atasnya sebagai warisan bersama para penggugat dan para ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, termasuk ahli waris dari alm Agnes Siagian yang sah menurut hukum.

Memerintahkan tergugat II untuk membatalkan SHM 329/Kelurahan Pematang Marihat Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999, seluas 384 M2 atas nama Agnes Siagian. Lalu, menghukum tergugat I untuk membayar kepada para penggugat uang paksa (dwangsom) secara tunai sebesar Rp100.000 setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan secara sempurna.

Menghukum turut tergugat I sampai tergugat IX untuk mematuhi isi putusan ini. Terakhir, menghukum tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.305.000, dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Daulat Sihombing SH MH selaku kuasa hukum Elwin Siagian dkk, Kamis (8/9/22) menjelaskan, bahwa kliennya menggugat Tiambun Manurung (tergugat I) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (tergugat II), terkait dengan tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung di atasnya warisan dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, yang dikuasai secara sepihak oleh tergugat I berdasarkan SHM No. 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian.

Tiambun Manurung mengklaim bahwa tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung tersebut, merupakan miliknya secara pribadi yang diperoleh sebagai pemberian dari alm Maria Siburian semasa hidupnya. Namun faktanya, SHM No. 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/ 1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, didasarkan pada surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998 yang dibuat dan ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat dan ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian.

Majelis berpendapat, bahwa surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998 yang dibuat dan ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat dan ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, pada pokoknya merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga konsekuensinya SHM No. 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian yang diterbitkan oleh tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum.(*/Andre Siahaan)

Tags: Ahli WarisKantor Pertanahan Kota PematangsiantarMenggugatpematangsiantar
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

News

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Tertib Berlalulintas di Jalan Kartini

Penulis: Konstruktif.id
30 Agustus 2025 | 21:07 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Kamsel melaksanakan kegiatan Penyuluhan Tertib Berlalulintas di...

Read moreDetails
News

Polsek Siantar Martoba Sambangi Pembagian Bantuan Makanan Bagi Anak Stanting

Penulis: Konstruktif.id
28 Agustus 2025 | 21:06 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumber Jaya AIPTU Ramses M. Tambunan melaksanakan monitoring...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding

Penulis: Konstruktif.id
22 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding, di Gedung Agro Plaza Lantai...

Read moreDetails
Internasional

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Bah Lias Kiri dengan Problem Solving 

Penulis: Konstruktif.id
21 Agustus 2025 | 23:44 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane...

Read moreDetails
News

Polsek Siantar Timur Patroli Antisipasi Parkir Liar Depan di Jalan Merdeka 

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:55 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Aipda Ungkap Hutagalung dan Bripka Manoa Sitanggang melaksanakan monitoring...

Read moreDetails
Nasional

Rapimnas Peradi Pergerakan di Samosir, akan Mengeluarkan Memorandum Danau Toba  

Penulis: Konstruktif.id
5 Juni 2025 | 19:08 WIB

Pematangsiantar –Konstruktif.id | Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau DPP Peradi Pergerakan akan menggelar rapat pimpinan nasional atau...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Penyampaian Aspirasi Tertib dan Damai, Kapolres Pematangsiantar Ucapkan Apresiasi 

4 September 2025 | 22:12 WIB
Pematangsiantar

Tiga Orang Pemilik Barang Haram Berhasil Di Ciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar 

4 September 2025 | 22:09 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Diduga Pengedar Sabu Dan 20.25 Gram Siap Edar 

4 September 2025 | 22:04 WIB
Pematangsiantar

Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Rutin Patroli Dialogis 

4 September 2025 | 22:01 WIB
Pematangsiantar

Mencurigakan, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Rumah Dan Tangkap BMN 

4 September 2025 | 21:59 WIB
Pematangsiantar

Bag Ops Polres Pematangsiantar Berikan Bansos 

4 September 2025 | 21:55 WIB
Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kampanye Keselamatan Berlalulintas kepada Satpam

4 September 2025 | 21:52 WIB
Pematangsiantar

Hadiri Pertemuan Lintas Sektoral Lokakarya Mini UPTD Puskesmas Kahean, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

4 September 2025 | 21:49 WIB
Pematangsiantar

Sambang Kamtibmas Sat Binmas Polres Pematangsiantar Silaturahmi dengan Masyarakat Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

4 September 2025 | 21:46 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Timur Antarkan Seorang Anak Dibawah Umur Bawa Bayinya

3 September 2025 | 16:28 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Pencurian di Indomaret dengan Problem Solving

3 September 2025 | 16:25 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Diduga Pengedar Sabu 68 Paket Diamankan

3 September 2025 | 16:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba