Konstruktif News
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News
Daulat Sihombing SH,MH (f:ist/konstruktif)

Daulat Sihombing SH,MH (f:ist/konstruktif)

Sengketa Warisan Di Jalan Bahkora II Siantar, Tiambun Manurung Diperintahkan Hakim Kembalikan Tanah Dan Rumah Warisan Pada Ahli Waris Alm Fritz Siagian

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
8 September 2022 | 22:03 WIB
Rubrik: News
0

Pematangsiantar, Konstruktif.id

Elwin Siagian dan kawan kawan (dkk) selaku para penggugat melawan Tiambun Manurung dkk selaku tergugat, serta Vitria Agustina Siagian dkk yang juga turut sebagai tergugat dalam Register Perkara Nomor: 03/Pdt. G/2022/PN Pms di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, akhirnya memenangkan gugatan perkara atas sengketa warisan berupa tanah dan satu unit rumah di atasnya, yang terletak di Jalan Bahkora II Huta Pisang Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Dalam putusan yang diupload secara ecourt, Selasa (6/9/22), majelis hakim terdiri dari, Vivi Indrasusi Siregar SH MH (ketua), dan Nasfi Firdaus SH MH, serta Katharina Melati Siagian SH MHum (anggota), memutuskan dalam pokok perkara yakni, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan demi hukum bahwa para penggugat I hingga penggugat XIV dan para tergugat I sampai tergugat IX, serta ahli waris lainnya dari alm Agnes Siagian yang sah menurut hukum adalah waris dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian.

Kemudian, nenyatakan objek perkara berupa tanah seluas 384 M2 dalam SHM No 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian berikut satu unit rumah permanen (rumah induk) di atasnya, sah sebagai milik dan warisan bersama para ahli waris dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siagian.

Menyatakan tindakan alm Agnes Siagian dan tergugat I yang mensertifikatkan tanah warisan milik alm Fritz Siagian seluas 384 M2 berdasarkan SHM/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat serta ahli waris lainnya yang sah dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, menyatakan tindakan tergugat I yang menguasai dan mengklaim secara sepihak sebagai milik pribadi atas tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah induk warisan dari alm Fritz Siagian sebagaimana tersebut dalam SHM No 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan tindakan dan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar selaku tergugat II yang menerbitkan SHM No. 329/ Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998 yang ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat dan ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan SHM Nomor: No. 329/Kelurahan Pematang Marihat Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/ 1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum. Kemudian, menghukum tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada semula status tanah seluas 384 M2 dalam SHM Nomor: 329/Kelurahan Pematang Marihat Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, berikut satu rumah permanen (rumah induk) di atasnya sebagai warisan bersama para penggugat dan para ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, termasuk ahli waris dari alm Agnes Siagian yang sah menurut hukum.

Memerintahkan tergugat II untuk membatalkan SHM 329/Kelurahan Pematang Marihat Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999, seluas 384 M2 atas nama Agnes Siagian. Lalu, menghukum tergugat I untuk membayar kepada para penggugat uang paksa (dwangsom) secara tunai sebesar Rp100.000 setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan secara sempurna.

Menghukum turut tergugat I sampai tergugat IX untuk mematuhi isi putusan ini. Terakhir, menghukum tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.305.000, dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Daulat Sihombing SH MH selaku kuasa hukum Elwin Siagian dkk, Kamis (8/9/22) menjelaskan, bahwa kliennya menggugat Tiambun Manurung (tergugat I) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (tergugat II), terkait dengan tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung di atasnya warisan dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, yang dikuasai secara sepihak oleh tergugat I berdasarkan SHM No. 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian.

Tiambun Manurung mengklaim bahwa tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung tersebut, merupakan miliknya secara pribadi yang diperoleh sebagai pemberian dari alm Maria Siburian semasa hidupnya. Namun faktanya, SHM No. 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/ 1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, didasarkan pada surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998 yang dibuat dan ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat dan ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian.

Majelis berpendapat, bahwa surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998 yang dibuat dan ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat dan ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, pada pokoknya merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga konsekuensinya SHM No. 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian yang diterbitkan oleh tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum.(*/Andre Siahaan)

Tags: Ahli WarisKantor Pertanahan Kota PematangsiantarMenggugatpematangsiantar
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

News

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Tabung Gas Bocor

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 14:59 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil piket Polsek Sianțar Selatan PS. Kanit Binmas Aiptu P. Manurung respon cepat laporan masyarakat dengan...

Read moreDetails
News

Polres Pematangsiantar Tegaskan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Masih Proses, Bantah Penanganan nya Lambat

Penulis: Konstruktif.id
26 November 2025 | 20:28 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa penanganan kasus pencabulan Terhadap Anak yang terjadi Jl. Pisang Gang. Durian Kel....

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang

Penulis: Konstruktif.id
16 November 2025 | 18:59 WIB

Singkawang - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Konferensi...

Read moreDetails
News

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
28 Oktober 2025 | 22:23 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center

Penulis: Konstruktif.id
25 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Mataram - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri...

Read moreDetails
News

Komitmen Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Miliki Ganja

Penulis: Konstruktif.id
22 Oktober 2025 | 22:27 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial FM (31) memiliki narkotika...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Pengamanan Gereja Malam Natal 2025

25 Desember 2025 | 19:56 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Berjalan Aman Kapolres Pematangsiantar Laksanakan Patroli

25 Desember 2025 | 19:50 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Resmikan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Gang Pulo Kumba

25 Desember 2025 | 19:43 WIB
Pematangsiantar

Jelang Ibadah Natal,Polres Pematangsiantar Bersama Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja Perioritas

25 Desember 2025 | 19:36 WIB
Pematangsiantar

Respon Informasi Masyarakat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP

25 Desember 2025 | 19:31 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Tinjau Pos Pam Nataru 2025-2026

25 Desember 2025 | 19:27 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pam dan Yan

25 Desember 2025 | 19:22 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal Tim Penggerak PKK Tahun 2025

25 Desember 2025 | 19:16 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Rutin Patroli di Terminal Tanjung Pinggir

25 Desember 2025 | 19:12 WIB
Pematangsiantar

Sambut Nataru, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Bansos

25 Desember 2025 | 19:08 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Tinjau Pos Pam Nataru 2025-2026

25 Desember 2025 | 19:04 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambagi Warganya di Ladang Jagung

25 Desember 2025 | 18:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba