Simalungun | Konstruktif – Tiga wanita perangkat desa Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, memilih mengadukan nasibnya dengan menempuh jalur hukum di PN Simalungun.
Pasalnya, ketiga wanita tersebut mengaku telah dipecat sepihak oleh atasannya.
Ketiga wanita perangkat desa itu masing-masing Puka Damayanti Manurung (Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan), Nada Nosya (Kepala Urusan Pemerintahan), dan Rispariani (Gamot/Kepala Dusun Huta IV Nagori Boluk.
Oleh atasannya, Pangulu Nagori Boluk, Erniwaty Sikumbang, ketiganya diduga diberhentikan dari jabatan masing-masing secara sewenang-wenang tanpa mengikuti mekanisme dan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dihubungi, kuasa hukum tiga wanita perangkat desa yang dipecat, Sepri Ijon Maujana SH MH, menyatakan dalam melakukan pemecatan terhadap bawahannya, pangulu Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun diduga telah melanggar Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perda Kabupaten Simalungun No 2 Tahun 2016 Tentang Nagori.
“Yang saya lihat, pangulu itu sesuka hati mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa tanpa mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara ini,” katanya.
Sepri membenarkan ketiga wanita perangkat desa yang dipecat telah mempercayakan dirinya sebagai sebagai kuasa hukum untuk menggugat pemecatan yang dilakukan pangulu Boluk.
“Gugatan akan segera didaftarkan di PN Simalungun. Kami mengharap majelis hakim dapat mempertimbangkannya karena sudah Pangulu Boluk telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya. (Singly)