Konstruktif News
Selasa, 2 September 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Simalungun

Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU tanpa alat bukti

Konstruktif.id Penulis: Konstruktif.id
18 Juli 2025 | 10:44 WIB
Rubrik: Simalungun
0

Simalungun – Konstruktif.id | PENGADILAN NEGERI (PN) Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Nurince Siboro pada 4 November 2023, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango yang dipimpin hakim ketua Surtiyono SH MH di ruang Cakra pada Kamis (17/07/2025).

 

Sidang yang digelar hingga malam hari itu, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejari Simalungun, menghadirkan

saksi korban Nurince Siboro,

dan tiga saksi lainnya, Ribka Agustina Ginting, Yanti Saida Silalahi, dan Pardamean Turnip (Gamot/kepala lingkungan Jalan Jambu IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun).

Terdakwa Siti Nurbaya Simalango, didampingi penasehat hukum, Dr (C) Daulat Sihombing SH MH, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH MSi dan Saddan Sitorus SH.

Setelah keempat saksi yang dihadirkan JPU diambil sumpah, JPU menanyakan saksi korban, Nurince Siboro tentang apa yang dialaminya pada saat kejadian.

Nurince Siboro pun menyampaikan bahwa terdakwa mengeluarkan ucapan “sib baba mi (diamlah kau),” sebagai pemicu awal terjadinya pertengkaran “berbuah” penganiayaan (yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban).

Setelah mendengar ucapan tersebut, saksi korban mengambil Tablet (miliknya) untuk merekam prilaku terdakwa.

Menurut Nurince Siboro, perekaman itu dilakukannya, karena terdakwa selalu memutarbalikkan fakta setelah terjadi pertengkaran.

Diungkapkan saksi korban, bahwa terdakwa sudah sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya.

“Setelah selesai pertengkaran, terdakwa selalu memutarbalikkan fakta sebenarnya, sehingga saya ambil tab untuk merekam kejadian, agar terdakwa tidak bisa memutarbalikkan fakta,” kata Nurince Siboro yang menguraikan bahwa terdakwa melemparnya dengan batu, tidak kena.

Kemudian terdakwa mendekati saksi korban, dan terdakwa mengambil batu yang dilempar tadi, kemudian memukul saksi korban dengan menggenggam batu yang ditangkis dengan tablet.Setelah kejadian, korban melihat tabletnya sudah rusak dengan tiga tanda bekas pukulan.

Didakwa tanpa alat bukti

Atas penjelasan yang disampaikan saksi korban, ketiga penasehat hukum terdakwa, menanyakan saksi korban, apakah tab yang dijadikan alat merekam dan batu yang digunakan terdakwa melempar serta merusak tab, dijadikan sebagai alat bukti. Saksi menyatakan tidak.

Usai mendengarkan Kesaksian Nurince Siboro, Hakim Ketua mempertegas Kesaksian Nurince terhadap Terdakwa Siti Nurbaya, akan tetapi dengan Tegas Terdakwa menyangkal atas kesaksian yang diterangkan oleh Nurince Siboro.

Di luar sidang, Daulat Sihombing menyebutkan, bahwa dakwaan JPU terhadap Siti Nurbaya Simalango, tidak dilengkapi dengan alat bukti sesuai ketentuan KUHP.

“Jika apa yang disampaikan saksi korban, merekam agar terdakwa tidak memutarbalikkan fakta, tab itu seharusnya dijadikan alat bukti, begitu juga batu yang dikatakan saksi korban digunakan untuk memukul dan mengakibatkan tab rusak,” kata Daulat Sihombing.

Terkait hal tersebut, ketua majelis hakim menyebutkan, bahwa dakwaan JPU tidak dilengkapi alat bukti.

“Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa, setidaknya harus dilengkapi dua alat bukti. Dalam kasus ini, klien kami ditetapkan sebagai terdakwa hanya dengan berita acara pemeriksaan. Padahal ada rekaman tab yang seharusnya dijadikan alat bukti. Kita kan perlu mengkaji apa yang direkam saksi korban,” kata Pardomuan Simanjuntak yang berharap ketidaklengkapan alat bukti tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Menurut Saddan Sitorus, dua alat bukti sah yang dapat digunakan untuk menetapkan terdakwa dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Alat bukti ini harus saling bersesuaian dan meyakinkan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya,” katanya usai persidangan. (Rey/red)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Penasehat hukum, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH yang mantan anggota DPRD Provinsi Sumut, cukup respek dengan kasus SNS dan Nurtince Siboro
Simalungun

Skors 5 menit Pardomuan Simanjuntak di PN Simalungun: Perdamaian Siti Nurbaya Simalango dan Nurtince Siboro penuh Haru

Penulis: Konstruktif.id
28 Juli 2025 | 23:35 WIB

Penasehat hukum, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH yang mantan anggota DPRD Provinsi Sumut, cukup respek dengan kasus SNS dan Nurtince Siboro...

Read moreDetails
Simalungun

Tim Bhara Guard Binaan Sat Binmas Polres Pematangsiantar Berhasil Melaju ke Babak Final Turnament Bola Volly NBVC CUP III di Simalungun

Penulis: Konstruktif.id
25 Juli 2025 | 23:02 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Bola Volly Bhara Guard  Binaan Satuan Pembinaan masyarakat (Sat Binmas) Polres Pematangsiantar berhasil melaju ke...

Read moreDetails
Simalungun

Hilangnya Barang Bukti dipersidangan Pengadilan Negeri Simalungun, Ada apa?? Hilang barang bukti di persidangan, Jaksa dan Polisi dan Hakim saling mencari pembenaran

Penulis: Konstruktif.id
23 Juli 2025 | 18:54 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | SADDAN Sitorus SH, kuasa hukum Siti Nurbaya Simalango (70) warga Jalan Jambu IV, Kelurahan Lestari Indah,...

Read moreDetails
Simalungun

Lapas Narkotika  Pematangsiantar Ikuti pengenalan Benih Jagung Hibrida Pioneer

Penulis: Konstruktif.id
8 Mei 2025 | 21:43 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Ditjenpas Sumatera utara  melalui Staff Kegiatan Kerja mengikuti sosialisasi pengenalan...

Read moreDetails
Simalungun

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri acara Mangan Baggal atau Masak Besar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Provinsi Sumatera Utara

Penulis: Konstruktif.id
18 April 2025 | 12:38 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri acara Mangan Baggal atau Masak Besar dalam rangka peringatan Hari...

Read moreDetails
Simalungun

Kalapas Narkotika Pematangsiantar Bersama Pegawai Gotong Royong

Penulis: Konstruktif.id
17 April 2025 | 09:35 WIB

Simalungun - Konstruktif.id  | Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin bersama para pegawai melaksanakan gotong royong dengan membersihkan lingkungan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wujud Keharmonisan, Kapolres Pematangsiantar Kebaktian Minggu Bersama Masyarakat

1 September 2025 | 22:30 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif Polsek Siantar Marihat Laksanakan Blue Light Patrol Pemukiman

1 September 2025 | 22:27 WIB
Pematangsiantar

Pematangsiantar Ibadah Minggu Kasih di Gereja GKPI Jalan Simbolon

1 September 2025 | 22:25 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja GBI NCC

1 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Berikan Rasa kepada Warga Beribadah, Polsek Siantar Selatan Patroli Di Gereja

1 September 2025 | 22:20 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Forkopimda rela duduk bersama massa pengunjukrasa di depan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar

1 September 2025 | 22:17 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024 Kota Pematangsiantar

1 September 2025 | 22:13 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Patroli Gabungan Bersama Koramil 03/SS

31 Agustus 2025 | 21:52 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Gabungan Bersama TNI

31 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Kamtibmas Kondusif,Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh

31 Agustus 2025 | 21:47 WIB
Pematangsiantar

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Berikan Paket Sembako kepada Warga Membutuhkan

31 Agustus 2025 | 21:43 WIB
Pematangsiantar

Himbau Kamtibmas,Kapolsek Siantar Timur Hadiri Acara Stand Gerakan Pangan Murah

31 Agustus 2025 | 21:40 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba