Konstruktif News
Jumat, 18 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Simalungun

Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU tanpa alat bukti

Konstruktif.id Penulis: Konstruktif.id
18 Juli 2025 | 10:44 WIB
Rubrik: Simalungun
0

Simalungun – Konstruktif.id | PENGADILAN NEGERI (PN) Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Nurince Siboro pada 4 November 2023, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango yang dipimpin hakim ketua Surtiyono SH MH di ruang Cakra pada Kamis (17/07/2025).

 

Sidang yang digelar hingga malam hari itu, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejari Simalungun, menghadirkan

saksi korban Nurince Siboro,

dan tiga saksi lainnya, Ribka Agustina Ginting, Yanti Saida Silalahi, dan Pardamean Turnip (Gamot/kepala lingkungan Jalan Jambu IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun).

Terdakwa Siti Nurbaya Simalango, didampingi penasehat hukum, Dr (C) Daulat Sihombing SH MH, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH MSi dan Saddan Sitorus SH.

Setelah keempat saksi yang dihadirkan JPU diambil sumpah, JPU menanyakan saksi korban, Nurince Siboro tentang apa yang dialaminya pada saat kejadian.

Nurince Siboro pun menyampaikan bahwa terdakwa mengeluarkan ucapan “sib baba mi (diamlah kau),” sebagai pemicu awal terjadinya pertengkaran “berbuah” penganiayaan (yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban).

Setelah mendengar ucapan tersebut, saksi korban mengambil Tablet (miliknya) untuk merekam prilaku terdakwa.

Menurut Nurince Siboro, perekaman itu dilakukannya, karena terdakwa selalu memutarbalikkan fakta setelah terjadi pertengkaran.

Diungkapkan saksi korban, bahwa terdakwa sudah sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya.

“Setelah selesai pertengkaran, terdakwa selalu memutarbalikkan fakta sebenarnya, sehingga saya ambil tab untuk merekam kejadian, agar terdakwa tidak bisa memutarbalikkan fakta,” kata Nurince Siboro yang menguraikan bahwa terdakwa melemparnya dengan batu, tidak kena.

Kemudian terdakwa mendekati saksi korban, dan terdakwa mengambil batu yang dilempar tadi, kemudian memukul saksi korban dengan menggenggam batu yang ditangkis dengan tablet.Setelah kejadian, korban melihat tabletnya sudah rusak dengan tiga tanda bekas pukulan.

Didakwa tanpa alat bukti

Atas penjelasan yang disampaikan saksi korban, ketiga penasehat hukum terdakwa, menanyakan saksi korban, apakah tab yang dijadikan alat merekam dan batu yang digunakan terdakwa melempar serta merusak tab, dijadikan sebagai alat bukti. Saksi menyatakan tidak.

Usai mendengarkan Kesaksian Nurince Siboro, Hakim Ketua mempertegas Kesaksian Nurince terhadap Terdakwa Siti Nurbaya, akan tetapi dengan Tegas Terdakwa menyangkal atas kesaksian yang diterangkan oleh Nurince Siboro.

Di luar sidang, Daulat Sihombing menyebutkan, bahwa dakwaan JPU terhadap Siti Nurbaya Simalango, tidak dilengkapi dengan alat bukti sesuai ketentuan KUHP.

“Jika apa yang disampaikan saksi korban, merekam agar terdakwa tidak memutarbalikkan fakta, tab itu seharusnya dijadikan alat bukti, begitu juga batu yang dikatakan saksi korban digunakan untuk memukul dan mengakibatkan tab rusak,” kata Daulat Sihombing.

Terkait hal tersebut, ketua majelis hakim menyebutkan, bahwa dakwaan JPU tidak dilengkapi alat bukti.

“Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa, setidaknya harus dilengkapi dua alat bukti. Dalam kasus ini, klien kami ditetapkan sebagai terdakwa hanya dengan berita acara pemeriksaan. Padahal ada rekaman tab yang seharusnya dijadikan alat bukti. Kita kan perlu mengkaji apa yang direkam saksi korban,” kata Pardomuan Simanjuntak yang berharap ketidaklengkapan alat bukti tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Menurut Saddan Sitorus, dua alat bukti sah yang dapat digunakan untuk menetapkan terdakwa dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Alat bukti ini harus saling bersesuaian dan meyakinkan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya,” katanya usai persidangan. (Rey/red)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Simalungun

Lapas Narkotika  Pematangsiantar Ikuti pengenalan Benih Jagung Hibrida Pioneer

Penulis: Konstruktif.id
8 Mei 2025 | 21:43 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Ditjenpas Sumatera utara  melalui Staff Kegiatan Kerja mengikuti sosialisasi pengenalan...

Read moreDetails
Simalungun

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri acara Mangan Baggal atau Masak Besar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Provinsi Sumatera Utara

Penulis: Konstruktif.id
18 April 2025 | 12:38 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri acara Mangan Baggal atau Masak Besar dalam rangka peringatan Hari...

Read moreDetails
Simalungun

Kalapas Narkotika Pematangsiantar Bersama Pegawai Gotong Royong

Penulis: Konstruktif.id
17 April 2025 | 09:35 WIB

Simalungun - Konstruktif.id  | Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin bersama para pegawai melaksanakan gotong royong dengan membersihkan lingkungan...

Read moreDetails
Simalungun

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Donor

Penulis: Konstruktif.id
16 April 2025 | 11:41 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar akan melaksanakan kegiatan...

Read moreDetails
Simalungun

Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Pekan Olahraga

Penulis: Konstruktif.id
15 April 2025 | 12:07 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menggelar kegiatan pekan olahraga yang diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam...

Read moreDetails
Simalungun

Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial

Penulis: Konstruktif.id
14 April 2025 | 17:20 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan bakti sosial ke...

Read moreDetails

Berita Terkini

Simalungun

Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU tanpa alat bukti

18 Juli 2025 | 10:44 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Paripurna Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024

17 Juli 2025 | 14:47 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Rorena Polda Sumut

17 Juli 2025 | 14:36 WIB
Pematangsiantar

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 di Jalan Parapat

17 Juli 2025 | 14:32 WIB
Pematangsiantar

Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Polsek Siantar Utara Sambangi Bank Sumut 

17 Juli 2025 | 14:29 WIB
Pematangsiantar

Cegah Pungli, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas kepada Juru Parkir di Jalan Vihara

17 Juli 2025 | 14:26 WIB
Pematangsiantar

Cegah 3C dan Premanisme, Polsek Siantar Utara Laksanakan Blue Light Patroli 

17 Juli 2025 | 14:23 WIB
Pematangsiantar

Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba, Polsek Siantar Selatan Sambangi Posko KBN Jalan Gunung Sinabung

14 Juli 2025 | 13:45 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Sidak Ruangan Piket Penjagaan, SPK dan Tahanan 

9 Juli 2025 | 22:33 WIB
Pematangsiantar

Kebakaran Satu Unit Angkot Sinar Beringin, Kapolsek Siantar Martoba Tidak Ada Korban Jiwa

9 Juli 2025 | 22:28 WIB
Pematangsiantar

Kebakaran Satu Unit Rumah di Jalan Kain Batik ,Kapolsek Sianțar Utara Pimpin Cek TKP

9 Juli 2025 | 22:25 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Pematangsiantar

8 Juli 2025 | 21:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba