Konstruktif News
Selasa, 2 September 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Sumut Watch Gugat Dirut PTPN 3 Sebesar Rp 13,5 M Lebih

redaksi Penulis: redaksi
3 Mei 2021 | 17:52 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Regional/Daerah
0

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Daulat Sihombing SH MH, Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch selaku kuasa hukum atas nama dan kepentingan Pengusaha Kaplingan Bungaran, Tiur Parulian Siboro, menggugat Direktur Utama PTPN 3 untuk membayar ganti kerugian secara materil dan immateril total sebesar Rp 13,5 Miliar lebih, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain Dirut PTPN 3, Ir Luhut Tampubolon eks General Manager Distrik Serdang I dan Hendrik Turnip, Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3, turut sebagai Tergugat II dan III, dalam gugatan perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Pms dan dijadwalkan akan digelar pada sidang pertama hari Senin, tanggal 17 Mei 2021.

Daulat Sihombing menjelaskan, kliennya menggugat Dirut PTPN 3, Ir Luhut Tampubolon dan Henrik Turnip, pada pokoknya karena Para Tergugat terindikasi kuat telah melakukan pengrusakan terhadap sebahagian tanah hamparan kaplingan milik Penggugat, Tiur Parulian Siboro, seluas +/- 40.000 m2 (empat puluh satu ribu meter persegi) yang terletak di Blok 10 Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Prop. Sumut.

Kronologi Perkara

Perkara ini menurut Daulat, berawal dari permohonan tertulis yang diajukan kliennya kepada Dirut PTPN 3 untuk pelebaran jalan umum milik desa/ kelurahan yang telah lama ada sepanjang +/- 75 meter dan lebar +/- 3 meter yang kebetulan melintas dari tanah Kaplingan Bungaran menuju tanah wakaf pekuburan umum, namun ditolak oleh Tergugat I, Dirut PTPN 3.

Setelah ditolak, Tiur Parulian kemudian mengajukan permohonan tertulis untuk hal yang sama ke Tergugat II, Luhut Tampubolon, yang ketika itu General Manager Distrik Serdang I, PTPN 3. Dalam kesempatan bertemu, Tergugat Ir Luhut Tampubolon mengatakan kepada Tiur Parulian agar berhubungan dan berkoordinasi dengan Tergugat, Hendrik Turnip.

 

“Apa yang disampaikan atau diputuskan oleh Sdr. Hendrik Turnip merupakan keputusan dari saya”, ujar Ir. Luhut Tampubolon.

Berbekal arahan tersebut, lalu kliennya pun menghubungi Hendrik Turnip. Namun kliennya terkejut, karena Hendrik Turnip meminta pembayaran biaya kompensasi pelebaran jalan sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). Merasa terlalu berat, kliennya Tiur Parulian kemudian menawar sebesar Rp. 40 juta, namun ditolak oleh Hendrik Turnip.

Karena tidak ‘deal’, Hendrik Turnip pun memberi “warning” kepada Tiur Parulian, bahwa pihak kebun akan menggali parit untuk membuat batas-batas antara tanah kebun dengan tanah Kavlingan Bungaran milik Penggugat. Tak lama setelah itu tanggal 21 September 2019, pihak PTPN 3 pun menggali dan membuat parit/parit gajah berupa kubangan sepanjang kurang lebih 200 meter, lebar sekitar 2 meter dan kedalaman antara 2,5 meter di tanah Kaplingan Bungaran milik Penggugat yang bersebelahan dengan tanah Kebun Bangun, yang diklaim kawasan HGU PTPN 3.

Setelah dicek dan dicocokkan dengan pilar – pilar penanda tapal batas antara tanah kebun dengan tanah Kaplingan Bungaran yang masih terpelihara disana, ternyata parit atau parit gajah yang dibuat atas perintah Ir. Luhut Tampubolon tersebut, bukan kawasan HGU milik PTPN 3 melainkan tanah Kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro.

Pembuatan dan penggalian parit gajah di tanah kaplingan milik Penggugat, telah merusakkan dan menghancurkan site plan, marka atau tanda- tanda batas tanah kaplingan, serta merusakkan atau menghancurkan permukaan tanah kaplingan milik Penggugat seluas kurang lebih 200 meter, yang kemudian menjadi sumber erosi dan penggerusan tanah kaplingan milik Penggugat.

Menutup Jalan Setapak Milik Umum

Tak hanya itu, Para Tergugat juga menggali dan membuat parit gajah sepanjang +/- 75 meter, dan lebar +/- 2 meter dan kedalaman +/- 2,5 meter, di sisi kanan jalan setapak milik desa/ kelurahan menuju tanah wakaf pekuburan umum yang selama ini sudah lama ada dan menutupnya dengan portal dan gembok besi, hingga mengakibatkan Penggugat dan warga lainnya terhalang masuk ke tanah kaplingan milik Penggugat maupun ke tanah wakaf pekuburan umum.

Oleh karena Ir Luhut Tampubolon sebagai pribadi maupun selaku General Manager Distrik Serdang I PTPN 3 dan Hendrik Turnip sebagai pribadi maupun selaku Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3, berdasarkan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, “Direksi bertanggungjawab atas pengurusan perseroan…”, dan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, “Direksi mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan”, Direksi PTPN 3 (Persero) Tbk selaku Tergugat I, patut untuk dipertanggungjawabkan secara hukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Tiur Parulian Siboro secara materil Rp. 3.589.200.000,00 ditambah secara immaterial Rp. 10.000.000.000,00, total sebesar Rp. 13.589.200.000.000,00 (Tiga belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah). (Poltak Simanjuntak).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Wujud Keharmonisan, Kapolres Pematangsiantar Kebaktian Minggu Bersama Masyarakat

Penulis: Konstruktif.id
1 September 2025 | 22:30 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH mengikuti Kebaktian Minggu bersama masyarakat di...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif Polsek Siantar Marihat Laksanakan Blue Light Patrol Pemukiman

Penulis: Konstruktif.id
1 September 2025 | 22:27 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Marihat  Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Erik Marbun, BRIPKA Asril Manurung dan BRIPKA...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pematangsiantar Ibadah Minggu Kasih di Gereja GKPI Jalan Simbolon

Penulis: Konstruktif.id
1 September 2025 | 22:25 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama Wakapolres Pematangsiantar Kompol Hendrik Situmorang MM mengikuti ibadah minggu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja GBI NCC

Penulis: Konstruktif.id
1 September 2025 | 22:22 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Ungkap Hutagalung dan BRIPKA Manoa S menggelar...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Berikan Rasa kepada Warga Beribadah, Polsek Siantar Selatan Patroli Di Gereja

Penulis: Konstruktif.id
1 September 2025 | 22:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Perwira pengawas (Pawas) dan personil piket jaga melaksanakan patroli gereja...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Forkopimda rela duduk bersama massa pengunjukrasa di depan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
1 September 2025 | 22:17 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Gelombang unjuk rasa dilaksanakan sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat di Kota Pematangsiantar, Senin (01/09/2025) siang. Walaupun...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wujud Keharmonisan, Kapolres Pematangsiantar Kebaktian Minggu Bersama Masyarakat

1 September 2025 | 22:30 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif Polsek Siantar Marihat Laksanakan Blue Light Patrol Pemukiman

1 September 2025 | 22:27 WIB
Pematangsiantar

Pematangsiantar Ibadah Minggu Kasih di Gereja GKPI Jalan Simbolon

1 September 2025 | 22:25 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja GBI NCC

1 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Berikan Rasa kepada Warga Beribadah, Polsek Siantar Selatan Patroli Di Gereja

1 September 2025 | 22:20 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Forkopimda rela duduk bersama massa pengunjukrasa di depan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar

1 September 2025 | 22:17 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024 Kota Pematangsiantar

1 September 2025 | 22:13 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Patroli Gabungan Bersama Koramil 03/SS

31 Agustus 2025 | 21:52 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Gabungan Bersama TNI

31 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Kamtibmas Kondusif,Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh

31 Agustus 2025 | 21:47 WIB
Pematangsiantar

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Berikan Paket Sembako kepada Warga Membutuhkan

31 Agustus 2025 | 21:43 WIB
Pematangsiantar

Himbau Kamtibmas,Kapolsek Siantar Timur Hadiri Acara Stand Gerakan Pangan Murah

31 Agustus 2025 | 21:40 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba