Konstruktif News
Jumat, 20 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

SUMUT WATCH Minta KPUD Batalkan Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
19 September 2024 | 22:21 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive sekaligus Advokat Perkumpulan Sumut Watch, meminta dan mendesak agar KPU Kota Pematangsiantar membatalkan nama dr. Susanti Dewayani, S.PA, sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Pilkada yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024. Alasannya menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, karena Walikota Susanti

Dewayani dinilai telah melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 ke KPUD Kota Pematangsiantar tanggal 18 September 2024 dan tembusannya kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar, Board Executive.

Sumut Watch ini menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Pasal 71 ayat (3) UU ini mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Kemudian Pasal 71 ayat (5) UU ini menegaskan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.

Pelantikan 92 Pejabt ASN Faktanya Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayana, S.PA berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/554/III/2024, tanggal 22 Maret 2024, justru telah melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Menurut Advokat ini, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang melakukan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih adalah pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena pelanggaran, maka sesuai Pasal 71 ayat (5) UU ini status Susanti Dewayani sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi.

” Adanya Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/616/IV/2024 Tentang Pembatalan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Administrasi tertanggal 04 April 2024.” kata Daulat,

Sama sekali tidak berimplikasi apapun terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3), malah menjadi bukti nyata terjadinya pelanggaran sebab sanksi pelanggaran UU ini tidak mengenal alasan pemaaf untuk mentoleransi terjadinya pelanggaran.

Apalagi sebelum Walikota Susanti Dewayana melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap melalui Surat Nomor : 038/PM.00.02/K.SU-30/3/2024, tanggal 19 Maret 2024, telah menyurati Walikota Susanti, Perihal : Larangan mutasi jabatan.

Bahkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar pun telah memperingatkan Walikota agar menunda atau membatalkan pengangkatan 92 pejabat ASN tersebut karena melanggar atau bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Maka menurut Daulat, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang bersikukuh untuk
melakukan pelantikan 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, sama sekali bukan karena ketidaktahuan melainkan semata- mata didasarkan pada kesombongan kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, aktivis NGO ini meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera membatalkan atau mendiskualifikasi status Susanti Dewayana sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar.

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Beri Rasa Aman,Polsek Siantar Timur Laksanakan Pengamanan Gerak Jalan Jemaat Gereja HKBP Dame

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:59 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur melaksanakan monitoring...

Read moreDetails
Pematangsiantar

“Polisi Untuk Masyarakat”, Polsek Siantar Barat Berbagi ,Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:49 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 79, Polres Pematangsiantar melalui Polseķ Siantar Barat membagikan bantuan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM didampingi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn saat meninjau Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:44 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pasca terbakar September 2024 lalu, Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar segera dibangun kembali dalam kurun waktu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi Menyaksikan Langsung Gubernur Sumatera Utara Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Tim Bertanding Mobile Legends Melawan Streamer Game Mobile Legends Bang Pascol dan Tim, di Ajang Kemarok ESports

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:38 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menyaksikan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Bersama Ketua TPP kota Pematangsiantar Ny Liswati Melayat ke Rumah Duka Ibunda Riko Simanjuntak

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 15:58 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TPP kota Pematangsiantar Ny Liswati melayat ke...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Mengundang Pria Pengamen Tuna Netra Heri Sandarman Hulu, Datang ke Rumah Dinas Wali Kota

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 15:53 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengundang pria pengamen tuna netra Heri Sandarman Hulu, datang...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Beri Rasa Aman,Polsek Siantar Timur Laksanakan Pengamanan Gerak Jalan Jemaat Gereja HKBP Dame

17 Juni 2025 | 17:59 WIB
News

Polsek Siantar Timur Patroli Antisipasi Parkir Liar Depan di Jalan Merdeka 

17 Juni 2025 | 17:55 WIB
Pematangsiantar

“Polisi Untuk Masyarakat”, Polsek Siantar Barat Berbagi ,Sambut HUT Bhayangkara ke 79

17 Juni 2025 | 17:49 WIB
Pematangsiantar

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM didampingi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn saat meninjau Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka

17 Juni 2025 | 17:44 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi Menyaksikan Langsung Gubernur Sumatera Utara Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Tim Bertanding Mobile Legends Melawan Streamer Game Mobile Legends Bang Pascol dan Tim, di Ajang Kemarok ESports

17 Juni 2025 | 17:38 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Bersama Ketua TPP kota Pematangsiantar Ny Liswati Melayat ke Rumah Duka Ibunda Riko Simanjuntak

17 Juni 2025 | 15:58 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Mengundang Pria Pengamen Tuna Netra Heri Sandarman Hulu, Datang ke Rumah Dinas Wali Kota

17 Juni 2025 | 15:53 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Bersama Anggota DPD Republik Indonesia Pdt Penrad Siagian STh MSi Meninjau Langsung Stadion Sang Naualuh

17 Juni 2025 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Melalui Jumat Cuhat Kamtibmas, Polsek Siantar Marihat Sampaikan Himbaudan dan Call Center 110 di Jalan Bahkora 2

17 Juni 2025 | 15:41 WIB
Pematangsiantar

Membantu Masyarakat Dalam Berbagai Situasi,Polsek Siantar Timur Bagikan Bansos kepada Warga Membutuhkan

17 Juni 2025 | 15:35 WIB
Pematangsiantar

Edukasi Pelajar, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pelatihan Mandiri kepada PKS

17 Juni 2025 | 15:30 WIB
Pematangsiantar

Bandar Sabu dan Anggotanya Berhasil di amankan Polres Pematangsiantar Beserta Barang bukti 

17 Juni 2025 | 15:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba