Konstruktif News
Jumat, 15 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News Nasional

Syarat Pelampauan Batas Defisit APBD Kian Ketat

redaksi Penulis: redaksi
8 September 2020 | 07:28 WIB
Rubrik: Nasional, Peristiwa
0

Jakarta | Konstruktif.id – Kementerian Keuangan memerinci syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) apabila pemda ingin melampaui batas maksimal defisit APBD 2021 yang dibiayai pinjaman daerah daerah dari pemerintah pusat.

Meski batas maksimal kumulatif defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah diperlonggar dari 0,28% menjadi 0,34% dari proyeksi PDB 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/2020 memberikan perincian untuk memastikan kemampuan daerah membayar pinjaman.

“Pelampauan batas maksimal defisit harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) beleid terbaru tersebut, dikutip Senin (07/09/2020).

Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5. Adapun sisa pinjaman daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Kedua ketentuan itu tidak ada dalam beleid lama. Syarat lain selain kedua syarat di atas masih sama, yakni harus sudah memiliki pinjaman daerah yang telah disetujui Menteri Keuangan dan sudah memiliki rencana pinjaman daerah yang telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Bertambahnya syarat yang harus dipenuhi oleh pemda untuk melampaui batas maksimal defisit APBD 2021 pun membuat surat permohonan yang perlu diajukan oleh pemda semakin tebal.

Surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD 2021 harus melampirkan ringkasan RAPBD 2021, rencana penarikan pinjaman daerah yang diusulkan, laporan kumulatif pinjaman daerah dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah, hingga surat pertimbangan Mendagri.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah memperlebar batas maksimal defisit APBD pada 2021 untuk seluruh lapisan kapasitas fiskal daerah (KFD).

Batas maksimal defisit APBD 2021 mencapai 5% hingga 5,8% dari perkiraan pendapatan daerah 2021, lebih lebar dari beleid sebelumnya yang menetapkan batas maksimal defisit APBD sebesar 3,5% hingga 4,5%. (Sumber kutipan: ddtc.com)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Nasional

Rapimnas Peradi Pergerakan di Samosir, akan Mengeluarkan Memorandum Danau Toba  

Penulis: Konstruktif.id
5 Juni 2025 | 19:08 WIB

Pematangsiantar –Konstruktif.id | Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau DPP Peradi Pergerakan akan menggelar rapat pimpinan nasional atau...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri dan Menerima Penghargaan dari SETARA Institute dalam acara Peluncuran Indeks Kota Toleran 2024

Penulis: Konstruktif.id
27 Mei 2025 | 22:22 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Kota Pematangsiantar meraih prestasi membanggakan. Di tahun 2024, Kota Pematangsiantar sebagai Kota Toleran di Indonesia naik...

Read moreDetails
Nasional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Bersama Ketua TP PKK Dari Berbagai kota se-Indonesia Menghadiri Ladies Program

Penulis: Konstruktif.id
8 Mei 2025 | 21:36 WIB

Surabaya - Konstruktif.id | Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK dari berbagai kota...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menghadiri Acara Rapat Koordinasi, di Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI

Penulis: Konstruktif.id
30 April 2025 | 19:02 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn berbagi pandangan tentang korupsi dan kendala pelayanan di Kota...

Read moreDetails
Nasional

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025 Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Penulis: Konstruktif.id
23 April 2025 | 21:11 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) mencatat prestasi membanggakan dalam ajang Indonesian...

Read moreDetails
Nasional

Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival

Penulis: Konstruktif.id
22 April 2025 | 22:42 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Karya dan kreativitas terbaik dari warga binaan seluruh Indonesia, mulai dari pertunjukan seni, kuliner, fesyen, hingga...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Saat Berkendara, Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Ganja 16,49 Gram 

15 Agustus 2025 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

Miliki Sabu 1,56 Gram, Polres Pematangsiantar Amankan FCS Dipinggir Jalan

15 Agustus 2025 | 19:44 WIB
Pematangsiantar

Komitmen Perangi Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja dan Sabu di Gang Sumber Sari

15 Agustus 2025 | 19:41 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Hadiri Penutupan Pelatihan Las Listrik  

15 Agustus 2025 | 19:36 WIB
Pematangsiantar

Meriahkan HUT RI Ke 80,Polsek Siantar Martoba Sampaikan Himbauan Mengibarkan Bendera Merah Putih

15 Agustus 2025 | 19:31 WIB
Pematangsiantar

Hut Ri Ke 80 Polsek Siantar Marihat Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah kepada Masyarakat

15 Agustus 2025 | 19:24 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT RI ke 80,Polsek Siantar Barat Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga

15 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Sosialisasi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penyerahan Kartu BPJS Pekerja Rentan 2025 

15 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Sambangi Pos Kamling Jalan Tanah Jawa Sampaikan Himbauan Kamtibmas

15 Agustus 2025 | 19:12 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Gelar Gerakan Pangan Murah kepada Masyarakat 

15 Agustus 2025 | 19:07 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri HUT ke 1  Pengurus Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45

15 Agustus 2025 | 19:04 WIB
Pematangsiantar

Cegah 3C dan Premanisme,Polsek Siantar Selatan Laksanakan Blue Light Patrol di Pemukiman Warga 

15 Agustus 2025 | 18:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba