Tebingtinggi | Konstruktif – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi menangkap tersangka MY (42) asal Aceh, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jalan Akik, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Jumat dinihari (29/05/2020).
“Dari tersangka yang pengedar sabu-sabu itu, BNKK mengamankan barang bukti 880,25 gram sabu,” kata Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato saat pres release di Kantor BNNK setempat, Jumat (29/5/2020).
Faduhusi Zendrato menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
Hasil pemantauan petugas mengetahui ciri-ciri dan identitas serta keberadaan pelaku yang berdomisili di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir..
Tim BNNK pada Kamis 28 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 Wib melakukan penggerebekan di alamat tersebut dan menangkap tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,81 gram.
Selanjutnya pada Jumat 29 Mei 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 Wib Tim melakukan penggeledahan di rumah kedua di Jalan Akik Kelurahan Pabatu. Disana petugas mendapatkan barang bukti 19 paket plastik klip bening berisi sabu 880,25 gram di dalam kamar tersangka.
“MY warga Gampong Ulee Gampung Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan masuk DPO disana lalu kabur ke Kota Tebingtinggi. Barang bukti yang kita sita berasal dari Aceh,, kata Faduhusi Zendrato.
Terkait adanya seorang wanita yang turut diamankan petugas saat penggerebekan, Kepala BNNK membenarkan dan menerangkan bahwa wanita tersebut adalah istri dari kurir warga Tebingtinggi berinisial “S” dan sedang dilakukan pengejaran, jelas Faduhusi Zendrato yang didampingi Kapolres Tebingtinggi, AKBP James P Hutagaol bersama para Kasat, Walikota diwakili Asisten Pemerintahan Bambang Sudaryono dan Subdenpom Tebingtinggi, Kapten CPM Z Siregar bersama Danramil 13 Kapten Inf Budiono.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini nanti akan kita kabari pengembangannya. Kepada tersangka MY dikenakan Pasal 114 ayat(2), UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara,”nujar Faduhusi Zendrato.(Sam)