Konstruktif News
Senin, 2 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News Nasional

Terbitkan PP 17/20, Presiden Jokowi Punya Kewenangan Angkat, Pecat, & Mutasi PNS

redaksi Penulis: redaksi
15 Mei 2020 | 21:08 WIB
Rubrik: Nasional
0
ADVERTISEMENT

Terbitkan PP 17/20, Presiden Jokowi Punya Kewenangan Angkat, Pecat, & Mutasi PNS

Jakarta / Konstruktif. id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam aturan itu, Kepala Negara mempunyai kewenangan penuh dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP tersebut sudah diteken Jokowi pada 28 Februari 2020. Adapun ketentuan soal kewenangan penuh Presiden untuk mengangkat, memecat, dan memutasi PNS diatur dalam Pasal 3 PP 17/20.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) sebagaimana dikutip dari PP 17/20, Jumat (15/5/2020).

Dalam Pasal 3 ayat (2) PP ini dijelaskan, Presiden dapat mendelegasikan kewenangannya dalam menangkat, memberhentikan, dan memutasikan PNS kepada menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural. Kemudian, gubernur di provinsi hingga bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Jokowi juga berhak menarik pendelegasian salah satunya, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit atau kebijakan dan manajemen PNS berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang dilakukan PPK.

“Pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (7). (Waspada). 

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri dan Menerima Penghargaan dari SETARA Institute dalam acara Peluncuran Indeks Kota Toleran 2024

Penulis: Konstruktif.id
27 Mei 2025 | 22:22 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Kota Pematangsiantar meraih prestasi membanggakan. Di tahun 2024, Kota Pematangsiantar sebagai Kota Toleran di Indonesia naik...

Read moreDetails
Nasional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Bersama Ketua TP PKK Dari Berbagai kota se-Indonesia Menghadiri Ladies Program

Penulis: Konstruktif.id
8 Mei 2025 | 21:36 WIB

Surabaya - Konstruktif.id | Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK dari berbagai kota...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menghadiri Acara Rapat Koordinasi, di Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI

Penulis: Konstruktif.id
30 April 2025 | 19:02 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn berbagi pandangan tentang korupsi dan kendala pelayanan di Kota...

Read moreDetails
Nasional

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025 Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Penulis: Konstruktif.id
23 April 2025 | 21:11 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) mencatat prestasi membanggakan dalam ajang Indonesian...

Read moreDetails
Nasional

Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival

Penulis: Konstruktif.id
22 April 2025 | 22:42 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Karya dan kreativitas terbaik dari warga binaan seluruh Indonesia, mulai dari pertunjukan seni, kuliner, fesyen, hingga...

Read moreDetails
Oplus_16908288
Nasional

Stan Kanwil Ditjenpas Sumut Pukau Pengunjung IPPAFest 2025

Penulis: Konstruktif.id
21 April 2025 | 19:06 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) sukses mencuri perhatian pengunjung dalam ajang...

Read moreDetails

Berita Terkini

Medan

Babay Parid Wazdi Menyampaikan Pihak Bank Sumut Mendukung Sepenuhnya Visi dan Misi Wali Kota Pematangsiantar

2 Juni 2025 | 20:44 WIB
Pematangsiantar

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

2 Juni 2025 | 20:39 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Posko Bebas Narkoba di Jalan Gunung Sinabung

2 Juni 2025 | 20:35 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi 3C dan Premanisme Polsek Siantar Barat Tingkatkan Patroli Diarea Objek Vital 

2 Juni 2025 | 20:32 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar Tidak Temukan Peredaran Narkoba di Jalan Persatuan

2 Juni 2025 | 20:29 WIB
Pematangsiantar

Pengerusakan di Jalana Bukit Maratur, Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dengan Mediasi

2 Juni 2025 | 20:25 WIB
Pematangsiantar

Lantas Polres Pematangsiantar Galakkan Edukasi Angkutan Barang Tidak Overload dan Overdimensi kepada Pengusaha

2 Juni 2025 | 12:32 WIB
Pematangsiantar

Kamtibmas Jadi Prioritas,Polsek Siantar Martoba Patroli Ditempat Objek Wisata Antisipasi 3C dan Premanisme

2 Juni 2025 | 12:26 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja Dirumahnya Gang Langgar

2 Juni 2025 | 12:22 WIB
Pematangsiantar

Peringati Hari Kenaikan Yesus Kristus , Polres Pematangsiantar Terjunkan 95 Personil Pengamanan Gereja

2 Juni 2025 | 12:18 WIB
Pematangsiantar

Cegah Guantibmas dan Premanisme Hingga Subuh, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli

29 Mei 2025 | 23:56 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar Amankan Enam Remaja Diduga Tawuran

29 Mei 2025 | 23:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba