Padang | Konstruktif.id
Seorang siswi SMK Negeri 2 Kota Padang Sumatera Barat, Jenny Hia beragama Non Muslim diwajibkan mengenakan jilbab oleh pihak sekolah dalih berdasar peraturan sekolah.
Orangtua siswi Elianu Hia membagikan informasi ini di media sosial sehingga mendapat tanggapan dari para netizen dan viral, Jumat (22/1).
Elianu Hia menuliskan di laman Facebooknya “Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan iya,” tulisnya.
Selain membuat postingan tertulis, Elianu Hia juga melampirkan video pendek dimana seorang laki-laki mewakili pihak sekolah memberikan penjelasan kepada orangtua siswi mengenai peraturan sekolah menyangkut kewajiban menggunakan jilbab bagi siswi SMK Negeri 2 Padang ini.
“Pakaian dan seragam, berkerudung untuk anak perempuan dan celana panjang abu-abu. Jadi tentunya menjadi janggal bagi guru-guru ketika ada anak yang tidak ikut aturan di sekolah,” kata pihak sekolah.
Dilanjutkannya, menjawab pertanyaan Elianu Hia apakah peraturan penggunaan jilbab itu wajib atau hanya himbauan?,” bahwa hal tersebut adalah wajib!
Kepada orangtua siswi pihak sekolah tampak menyodorkan surat yang diminta ditandatanganinnya.
“Silahkan bapak proses ke Diknas Provinsi, dan saya pun akan proses dengan melaporkannya ke Komnas HAM,” tegas Elianu.
Keberatan Elianu Hia terhadap peraturan ini bukan tanpa alasan.
SMK Negeri 2 bukan yayasan atau swasta. Tetapi ini sekolah negeri yang harusnya terbuka bagi semua pihak dan semua agama.
“Ini agama saya. Kalau anak saya memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya pak” kata Elianu. (Poltak Simanjuntak).