Tebingtinggi | Konstruktif.id
Guna memastikan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5 M, Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi kembali menyisir tempat usaha yang ada di wilayah hukum Polsek Rambutan, Selasa (08/06) malam.
Dari Ops Yustisi penyisiran tempat usaha yang buka malam hari itu, masih ditemukan pengusaha maupun masyarakat yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 dengan melaksanakan 5 M.
“Masih banyak masyarakat yang nongkrong di cafe tanpa memakai masker, tidak mengatur jarak, berkumpul dan tidak mengurangi mobilitas,” ujar Kapolsek Rambutan AKP Pahotan Manurung usai melaksanakan Ops Yustisi.
Disebutkannya, warga dan pengusaha terpaksa ditegur dan diberikan surat peringatan agar mematuhi Prokes Covid-19 dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
Dalam kegiatan yang diikuti Satgas Covid-19 Kec Rambutan, pengunjung kafe yang berkumpul dan tidak memakai masker dibubarkan dan kepada pengusaha diberikan surat peringatan.
Selain menghimbau pengusaha kafe dan pengunjung mematuhi Prokes COVID-19, petugas Ops Yustisi juga menghimbau pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Kapolsek berharap para pengusaha kafe, restoran, warung kopi dan usaha lainnya bisa ikut berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan memastikan seluruh pengunjung/konsumen dapat dilayani jika mematuhi Prokes Covid-19 dan semua usaha harus tutup pukul 22.00 WIB.
- “Apa bila masih ada pengusaha dan warga pengunjung yang tidak mengindahkan Prokes dengan menerapkan 5 M, maka kita akan ambil tindakan apa lagi saat ini sudah doberikan surat peringatan,” tegas Kapolsek AKP H Samosir sembari mengatakan ada puluhan cafe yang diperingati akibat tidak mematuhi Prokes Covid-19 dengan menerapkan 5 M. (Samsudin Silitonga).