Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui personil piket Satuan Resers Narkoba gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 di Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu 28 Mei 2025 pagi sekira pukul 10.33 Wib.
Dalam laporannya itu seorang masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Wahidin tersebut. Setelah personil piket Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya peredaran narkotika di Jalan Wahidin tersebut sebagaimana pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya personil piket Sat Resnarkoba tetap menyampaikan himbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan peredaran maupun penyalahgunan narkoitika serta agar melaporkan ke layanan polisi dengan Call Center 110 apabila melihat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personil piket Sat Resnarkoba tidak menemukan adanya peredaran narkotika di jalan Wahidin itu. Kami menghimbau masyarakat apabila melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkoba maupun gangguan kamtibmas agar dilaporkan ke Call Center 110 agar langsung ditindaklanjuti,” Kata PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi. (Rey/Red)