Pematangsiantar – Konstruktif.id | Menindaklanjuti laporan masyaraka di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil Satuan Reskrim dan Polsek Siantar Utara gerak cepat melakukan pengecekan dugaan pemerasan di Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat 1 Agustus 2025 siang sekira pukul 14:30 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S. Tr.K. SH. S.I.K. MH dalam laporannya mengatakan awalnya laporan masyarakat tersebut diterima Operator Call Center 110 kemudian diteruskan ke pike Sat Reskrim dan Polsek Siantar Utara.
Setiba di TKP, salah satu pemilik toko kelontong mengaku mengalami pemerasan yang diduga dilakukan pelaku mengaku dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun saat itu personil tidak menemukan terduga oknum pelaku tersebut.
Selanjutnya personil mengarahkan pemilik toko kelontong tersebut untuk membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Siantar Utara, tapi pemilik toko kelontong tersebut menyatakan tidak membuat laporan polisi karena belum ada memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku tersebut dan merasa puas atas kehadiran Personil Polres Pematangsiantar.
“Setelah dilakukan pengecekan tidak ada ditemukan oknum terduga pelaku pemerasan dan pemilik toko kelontong juga tidak bersedia membuat laporan polisi. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat Kota Pematangsiantar apabila mengalami ataupun mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak pidana agar menghubungi Call Center 110 sehingga langsung ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas diwilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas AKP Sandi. (Rey/red)