Pematangsiantar | Konstruktif.id
Terbitnya Surat Keputusan No 661/Pdt/SK/07/2021, Tentang Mutasi Pimpinan Jemaat HKBP Gloria Resort Martoba Distrik V Sumatera Timur Pdt Lehon Debora Sihombing dari Pucuk Pimpinan HKBP,
menuai protes.
Menilai penerbitan SK dimaksud kurang tepat dan tidak berdasar, jemaat akhirnya sepakat untuk meminta peninjauan ulang dan pembatalan.
Menurut perwakilan jemaat yang hari ini tampak mendatangi Kantor Resort HKBP Martoba, kepada mereka pernah dijanjikan bahwa pendeta resort akan membantu pembatalan SK dengan mengkomunikasikannya dengan Praeses HKBP Distrik V Sumatera Timur.
“Untuk menagih janji Amang Pendeta Resort kami datang kemari, dengan tetap menjaga Prokes dan tidak berkerukun,” ujar salah seorang Anggota Aksi Jemaat.
Ditanya perihal dasar penolakan SK mutasi, jemaat merasa ada keanehan sebab pimpinan jemaat yang masih melayani di gereja mereka masih terbilang pendek atau belum memenuhi periode pelayanan di HKBP.
“Sepengetahuan kami, pendeta itu melayani di satu tempat pelayanan minimal 4 tahun atau satu periode. Dan menurut mayoritas parhalado dan jemaat, pimpinan jemaat ini melayani dengan baik,” ujar salah seorang jemaat yang tak bersedia disebutkan namanya.
Agar kondisi bisa kembali kondusif dan tidak menjadi batu sandungan di HKBP Gloria, jemaat meminta Praeses HKBP Distrik V Sumatera Timur untuk turun tangan.
“Tak cukup dengan Praeses, Ephorus, Sekjen dan Kadep HKBP dari Kantor Pusat sudah harus merespon kisruh di HKBP Gloria ini,” harap jemaat kompak. (Sarman Sariono S).