Pematangsiantar – Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH diwakili Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH. MH pimpin press release keberhasilan Satuan Reserse Narkoba menggagalkan Dugaan Peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 92,78 gram bertempat didepan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar, pada Senin 24 November 2025 pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH. MH didampingi Kompol Budiono Saputro SH. MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dan PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi mengatakan Sat Resnarkoba juga berhasil menangkap sepasang kekasih inisial FEP alias G (37) warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan F br S (34) warga Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek Raya III Karang Sari Permai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 21 November 2025 siang sekira pukul 14.00 Wib Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka FEP alias G dan F br. S tersebut sedang berjalan kaki dipinggir jalan Anggrek Raya dengan gerak gerik mencurigakan sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.
Saat itu ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip berisikan sabu berat bruto 0,17 gram dari tangan kanan tersangka FEP alias G dan 1 unit Handphone (HP) Samsung warna hitam miliknya serta 1 unit HP merek Redmi warna hitam milik tersangka F br. S.
Diinterogasi tersangka FEP alias G mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumah di Perumahan Kasper jalan Anggrek Raya 3. Mendengar itu Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung membawa kedua tersangka kerumahnya tersebut untuk dilakukan pengembangan.
Lalu didampingi RT setempat, Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah Koper Hitam merek Travel Time didalamnya 1 buah tas merek Caesar Warna Hitam berisikan diduga sabu sebanyak 404 paket berat bruto 89,72 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik putih berisikan plastik klip kosong.
Kemudian di dapur di bawah dispenser ditemukan 1 buah Kotak Blender Choper didalamnya 1 buah kotak rokok surya berisikan diduga sabu sebanyak 10 paket berat bruto 1,87 gram di atas rak baju ditemukan 1 buah dompet berisi 6 paket plastik klip diduga sabu.
Tersangka FEP alias G mengaku barang bukti sabu tersebut milik temannya inisial P. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial P tersebut belum ditemukan.
“Total keseluruhan barang bukti sabu 421 paket berat bruto 92,78 gram. Dari jumlah sabu ini Polres Pematangsiantar berhasil selamatkan sebanyak 9.278 orang dari narkoba,” Jelas Kompol Budiono.
Lebih lanjut Wakapolres menambahkan tersangka FEP alias G sudah residivis narkotika pada tahun 2021 di PN Pematangsiantar selama 1 tahun 6 bulan penjara. Status hubungan kedua tersangka itu sepasang kekasih dan hasil test urine positif (+) mengandung Methamphetamine atau sabu.
Terhadap kedua tersangka sudah ditahan untuk dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mendukung upaya Kepolisian dalam hal ini Polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba. Polres Pematangsiantar berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara tegas, terukir, dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” Pungkas Kompol Budiono. (Rey/red)






