Pematangsiantar – Konstruktif.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran (TA) 2025. BLT DBH-CHT dibagikan kepada 1.258 penerima manfaat. Penyerahan BLT DBH-CHT dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Senin (28/07/2025) pagi.
Wesly yang diwakili Zainal mengajak seluruh pihak, baik OPD, kecamatan, kelurahan, maupun masyarakat untuk terus bersinergi dalam mendukung program-program pemerintah, termasuk dalam pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, dan peningkatan kualitas pelayanan sosial di Kota Pematangsiantar.
“BLT DBH-CHT merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup,” katanya.
Disampaikannya, sasaran bantuan ini adalah masyarakat terdampak, khususnya buruh harian lepas (BHL) pabrik rokok PT STTC, masyarakat yang mengalami stunting, penderita TB, serta kelompok rentan lainnya yang tersebar di kelurahan-kelurahan di Kota Pematangsiantar.
Wesly berharap bantuan tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan dan bisa meringankan beban masyarakat penerima manfaat. Selain itu, bantuan ini diharapkan dapat menjadi pendukung semangat untuk terus berjuang dan bangkit dalam menghadapi tantangan ekonomi dan kesehatan.
Ia turut berpesan kepada para penerima manfaat untuk menggunakan bantuan dengan baik dan bijak. Selain itu, Wesly mengajak masyarakat untuk menjaga semangat gotong royong dan bekerjasama membangun Kota Pematangsiantar yang semakin Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar Drs Risbon Sinaga MM dalam laporannya menyampaikan penyaluran BLT DBH-CHT TA 2025 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan kelompok miskin yang terdampak kebijakan cukai tembakau dan kondisi sosial ekonomi.
Melalui bantuan tersebut, kata Risbon, pemerintah daerah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, meliputi buruh pabrik rokok, masyarakat miskin di tingkat kecamatan, keluarga terdampak stunting, penderita TB SO (Tuberkulosis Sensitif Obat), dan penyandang disabilitas.
Masih kata Risbon, pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak ekonomi, khususnya buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat lainnya, bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli serta akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Risbon menerangkan, jumlah penerima manfaat sebanyak 1.258 orang dengan besar bantuan Rp1.200.000 per orang.
“Penyaluran bantuan dilaksanakan selama empat hari, dilakukan secara tunai yang langsung dibayarkan pihak Bank Sumut. Setiap penerima wajib membawa undangan, dokumen identitas, dan menandatangani tanda terima sebagai bukti sah penerimaan,” jelas Risbon. (Rey/red)