Pematangsiantar – Konstruktif.id | Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar ambil bagian serta menjalankan peran dan fungsinya saat terjadi bencana alam maupun non alam. Jika ada OPD yang tidak menjalankan peran dan fungsinya, maka akan mendapat tindakan tegas.
Demikian disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang dalam arahan dan bimbingannya sebelum membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana, di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (09/12/2025) pagi.
Menurut Junaedi, dokumen kebencanaan bukan hanya dokumen administrasi. Diharapkan seluruh pemangku pentiningan dapat memberikan masukan dan saran dalam kegiatan tersebut.
Junaedi menjelaskan, dalam melakukan tindakan mitigasi dan pencegahan bencana, semua pihak harus ambil bagian.
“Kita identifikasi lokasi-lokasi yang dalam 2-3 tahun terakhir terjadi bencana alam dan non alam di tempat tersebut,” kata Junaedi.
Semua aspek, lanjutnya, harus terlibat karena ada resiko kerugian material dan jiwa.
“Kita analisis latar belakang dan penyebabnya, serta risikonya. Risiko tinggi jangan dibiarkan. Harus ditangani agar risikonya menjadi rendah,” tukasnya.
Junaedi mengingatkan, selama ini jika terjadi bencana, maka yang hadir hanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Padahal, OPD terkait lainnya semestinya juga hadir, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Semua harus terintegrasi dan hadir di lapangan!” tegasnya.
Dilanjutkan Junaedi, dengan adanya kajian, maka semua pemangku kepentingan memahami peran dan tugas masing-masing.
“Jika ada OPD tidak menjalankan fungsinya, bisa diambil tindakan tegas!” sambung Junaedi.
Termasuk, lanjutnya, kesiapsiagaan masyarakat, seperti relawan. Sejauh ini yang sudah memiliki relawan yakni BPBD, Disdamkarmat, serta Dinsos P3A.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Junaedi berharap tidak ada lagi bencana yang tidak termitigasi.
Dalam kesempatan tersebut, Junaedi mengingatkan agar Dinsos P3A dan BPBD tetap membuka posko bantuan untuk korban banjir dan tanah longsor di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Sebab masih banyak masyarakat ingin memberikan bantuan. Sehingga Pemko Pematangsiantar harus menyalurkannya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Pematangsiantar Irfan SE MSi dalam laporannya menyampaikan sebagai bagian dari upaya peningkatan indeks ketahanan daerah terhadap bencana, Pemko Pematangsiantar menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2025-2029. Tujuannya, untuk memperoleh masukan, tanggapan, serta meyelaraskan persepsi para pemangku kepentingan (stakeholder) mengenai kondisi ancaman, kerentanan, kapasitas, serta risiko bencana yang ada di Kota Pematangsiantar.
“Konsultasi Publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen KRB agar analisis risiko bencana yang dihasilkan komprehensif, akuntabel, dan dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan, serta strategi mitigasi dana adaptasi di Kota Pematangsiantar,” terangnya.
Turut hadir, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Disdamkarmat Herry Oktarizal SH MH, dan OPD Pemko Pematangsiantar. (Rey/Red)






