Siantar | Konstruktif. Id
Wali Kota Siantar Hefriansyah sampaikan nota penjelasan atas lima ranperda prioritas Kota Siantar dalam rapat paripurna kedua DPRD pada Rabu (19/1/2022).l
Lima ranperda yang akan dibahas, yaitu:
1. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
2. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh
4. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
5. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041.
Wali kota mengatakan, dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah.
Perda yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Pemerintah Kota Siantar. Walaupun demikian perda yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.[Singli]