Pematangsiantar | Konstruktif.id – Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2019, pada Rapat Paripurna III DPRD Pematangsiantar Tahun 2020 di Ruang Sidang Harungguan DPRD Pematangsiantar, Senin (20/07/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Ronald Tampubolon itu, Hefriansyah mengatakan, penyampaian nota keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar merupakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 320 ayat (1) Undang- undang (UU) No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari substansi pasal tersebut, maka dapat disimpulkan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada esensinya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat, sekaligus merupakan wahana evaluasi penilaian kinerja pemerintahan untuk periode satu tahun anggaran,” katanya.
Kota Pematangsiantar, lanjut Hefriansyah, merupakan wilayah yang memiliki nilai strategis dari sisi perekonomian. Pembangunan ekonomi Kota Pematangsiantar saat ini diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan per kapita masyarakat yang dibarengi modernisasi dan pertumbuhan ekonomi dengan memerhatikan aspek pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, lalu pertumbuhan penduduk, dan perubahan struktur ekonomi daerah.
Hal ini, katanya lagi, mengindikasikan kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan mampu mendorong perkembangan perekonomian Kota Pematangsiantar, yang dari sisi makro ekonomi memerlihatkan tren perkembangan yang makin meningkat.
“Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang kami sampaikan pada kesempatan ini, pada esensinya merupakan laporan tentang ringkasan realisasi APBD, di mana secara normatif diajukan ke dewan setelah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya. (Rel/K1)