SIANTAR | Konstruktif. Id
Shembara (32), warga Tiga Balata, Kabupaten Simalungun ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar. Pria berkulit putih ini ditangkap saat akan transaksi narkoba di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukamaju, Kota Siantar.
Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas Shembara, sangat bebas selama ini menjual narkotika jenis sabu. Dia ditangkap petugas pada Jumat (17/12) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
“Saat diintai, pelaku sedang berada di pinggir jalan. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan lagi menunggu kedatangan konsumen,” ujar Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya dihubungi Senin (20/12) sore sekira pukul 16.10 WIB.
Saat itu Shembara kaget saat didatangi petugas. Namun dia tidak berkutik yang disergap secara tiba-tiba. Selain sabu seberat 2.23 gram dan tiga plastik klip kosong, petugas juga menyita satu botol berbahan plastik sebagai tempat penyimpanan sabu.
“Botol berisikan sabu sebanyak empat paket sabu ada ditemukan di kantong celananya. Kalau plastik klip kosong, itu ditemukan terpisah, yakni dari dalam celana selipan tali pinggang yang sedang digunakan pelaku,” papar Rusdi.
Menurut Rusdi, kini Satres Narkoba di bawah Kasat Iptu Rudi Panjaitan masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Sesuai pengakuan Shembara, dia membeli sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial K.
“Iya, ngakunya gitu. Jadi, sabu itu dibeli pelaku Shembara dari temannya berinisial K dari Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Tapi masih dikembangkan karena belum muncul dia,” ungkapnya.
Saat ini sambung Rusdi, Shembara sudah mendekam di balik ruang tahanan polisi (RTP) Polres Siantar. Atas perbuatannya, Shembara bakal dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Gabriel Simanjuntak)