Balige | Konstruktif.ID – Menuntut proses hukum yang menimpa Torang Pangaribuan agar terang benderang, warga Sitoluama kembali melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Balige. Aksi tersebut disambut dengan Brigade Dalmas Polres Toba Samosir untuk pengamanan.
Massa yang berjumlah ratusan orang ini, menuntut pihak pengadilan agar segera mengeluarkan Torang dari tahanan karena dia tidak bersalah. Torang terzolimi, karena dia pemenang kepala desa pada pilkades serentak yang digelar Oktober 2019.
Semua proses hukum yang dilalui Torang sangat janggal, mulai dari penyelidikan,ke penyidikan hingga Torang ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya masalah ini tidak pernah ada, tapi setelah Torang dinyatakan menang dan terpilih menjadi kepala desa dalam pilkades oleh panitia pemilihan kepala Desa Sitoluama, masalah ini muncul, kata Halomoan Pangaribuan sebagai penanggung jawab aksi.
Selama ini baik sebelum menjadi kades, Torang Pangaribuan adalah sosok yang baik, dan sangat toleran di desa. Telah banyak masyarakat yang dibantunya, itulah makanya kami warganya merasa prihatin dengan masalah yang menimpa Torang.
“Tapi aksi kami ini dinodai aksi kekerasan dari oknum kepolisian dimana rekan kami, Marnaek Hutapea dibawa paksa saat memberikan orasi di depan pengadilan,”.kata Manuntun Pangaribuan, ketua BPD Sitoluama yang ikut dalam aksi. (BT)