Konstruktif News
Jumat, 17 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

SUMUT WATCH Minta KPUD Batalkan Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
19 September 2024 | 22:21 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive sekaligus Advokat Perkumpulan Sumut Watch, meminta dan mendesak agar KPU Kota Pematangsiantar membatalkan nama dr. Susanti Dewayani, S.PA, sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Pilkada yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024. Alasannya menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, karena Walikota Susanti

Dewayani dinilai telah melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 ke KPUD Kota Pematangsiantar tanggal 18 September 2024 dan tembusannya kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar, Board Executive.

Sumut Watch ini menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Pasal 71 ayat (3) UU ini mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Kemudian Pasal 71 ayat (5) UU ini menegaskan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.

Pelantikan 92 Pejabt ASN Faktanya Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayana, S.PA berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/554/III/2024, tanggal 22 Maret 2024, justru telah melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Menurut Advokat ini, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang melakukan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih adalah pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena pelanggaran, maka sesuai Pasal 71 ayat (5) UU ini status Susanti Dewayani sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi.

” Adanya Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/616/IV/2024 Tentang Pembatalan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Administrasi tertanggal 04 April 2024.” kata Daulat,

Sama sekali tidak berimplikasi apapun terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3), malah menjadi bukti nyata terjadinya pelanggaran sebab sanksi pelanggaran UU ini tidak mengenal alasan pemaaf untuk mentoleransi terjadinya pelanggaran.

Apalagi sebelum Walikota Susanti Dewayana melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap melalui Surat Nomor : 038/PM.00.02/K.SU-30/3/2024, tanggal 19 Maret 2024, telah menyurati Walikota Susanti, Perihal : Larangan mutasi jabatan.

Bahkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar pun telah memperingatkan Walikota agar menunda atau membatalkan pengangkatan 92 pejabat ASN tersebut karena melanggar atau bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Maka menurut Daulat, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang bersikukuh untuk
melakukan pelantikan 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, sama sekali bukan karena ketidaktahuan melainkan semata- mata didasarkan pada kesombongan kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, aktivis NGO ini meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera membatalkan atau mendiskualifikasi status Susanti Dewayana sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar.

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Amankan Satu Orang Diduga Pelaku Pencurian Kabel Tower, Dua Lagi Dalam Pencarian

Penulis: Konstruktif.id
16 Oktober 2025 | 20:48 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH. MH gerak cepat mengamankan satu orang...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi SD N 124385 dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Penulis: Konstruktif.id
16 Oktober 2025 | 20:46 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur Bripka Manoa Sitanggang melaksanakan sambang atau...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Patroli Kegiatan Penjualan Sembako Murah 

Penulis: Konstruktif.id
16 Oktober 2025 | 20:43 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Karo AIPDA Eko Silalahi melaksanakan Patroli dan monitoring...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian dengan Problem Solving

Penulis: Konstruktif.id
16 Oktober 2025 | 20:40 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Penjagaan menyelesaikan dugaan pencurian dengan problem...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Rosion Julietta Hutauruk SH MSi menghadiri Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi PKK Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Penulis: Konstruktif.id
16 Oktober 2025 | 20:37 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Rosion Julietta Hutauruk...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menyambut hangat silaturahmi Pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dompet Al-Quran Indonesia

Penulis: Konstruktif.id
16 Oktober 2025 | 20:34 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menyambut hangat silaturahmi Pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dompet Al-Quran Indonesia,...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Amankan Satu Orang Diduga Pelaku Pencurian Kabel Tower, Dua Lagi Dalam Pencarian

16 Oktober 2025 | 20:48 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi SD N 124385 dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

16 Oktober 2025 | 20:46 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Patroli Kegiatan Penjualan Sembako Murah 

16 Oktober 2025 | 20:43 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian dengan Problem Solving

16 Oktober 2025 | 20:40 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Rosion Julietta Hutauruk SH MSi menghadiri Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi PKK Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Utara

16 Oktober 2025 | 20:37 WIB
Pematangsiantar

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menyambut hangat silaturahmi Pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dompet Al-Quran Indonesia

16 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dalam sambutannya di acara Perayaan Syukuran 100 Tahun Kongregasi Suster Fransiskan Santa Lusia (KSFL) di Indonesia

16 Oktober 2025 | 20:29 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian dengan Problem Solving

15 Oktober 2025 | 23:49 WIB
News

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Barat Mediasi Pertengkaran di Jalan Sudirman

15 Oktober 2025 | 23:47 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Masyarakat Saat Panen

15 Oktober 2025 | 23:44 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Distribusikan Bantuan Pupuk kepada Masyarakat 

15 Oktober 2025 | 23:42 WIB
Pendidikan

Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau langsung Evaluasi Lomba Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman (Aku Hatinya) PKK Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

15 Oktober 2025 | 23:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba