Pematangsiantar – Konstruktif.id | Pemerintah Kota Pematangsiantar terbitkan Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Dalam Perda tersebut termasuk item tentang kenaikan tarif parkir dimana untuk parkir Sepeda Motor atau Roda 2 sebesar Rp.2000 dan kenaikan tarif parkir untuk roda 4 atau Mobil sebesar Rp.3000.
Setelah penetapan Perda tersebut Pemerintah kota Pematangsiantar langsung menjalankan tarif yang telah dinaikkan.
Salah seorang Pegawai Pemerintah Kota Pematangsiantar yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan kalau penerapan pungutan karcis parkir yang telah dinaikkan berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024 masih “rancu” untuk pelaksanaan dilapangan, karena secara teknis pelaksanaan untuk dilaksanakan dilapangan oleh oknum Jukir (Juru Parkir) terkait pemungutan pajak parkir belum diatur secara detail yang diatur dalam Perwa (Peraturan Walikota), Rabu (6/3/2024).
“Perda kan sudah ditetapkan untuk acuan kenaikan tarif parkir yang diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024 kota Pematangsiantar, akan tetapi pemerintah kota Pematangsiantar belum mengatur Perwa yang mengatur secara detail dan teknis tentang kenaikan tarif parkir tersebut untuk diterapkan dilapangan.” Ujar pegawai tersebut.
Menurutnya, jika pemungutan retribusi parkir yang telah dilaksanakan pada bulan Januari dan Februari tersebut masih rancu, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Perwa yang mengatur teknis dilapangan. Dan dapat diduga setoran parkir bulan Januari dan Februari diduga akan ada pengurangan, dan menurut Sumber kalau tahun 2024 ini target PAD parkir sebesar 17 M, dan dikalkulasikan kalau setiap bulannya harus mencapai kurang lebih 1,5 M setiap bulannya.
Saat dicoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Kabid KTSP Poltak Simarmata mengenai kenaikan tarif parkir berdasarkan Perda No.1 tahun 2024, tidak ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Diduga kuat Kabid KTSP ini sengaja tidak menjawab niat konfirmasi awak media, dan terkesan tertutup untuk informasi kepada masyarakat.(Rey/Red)