Pematangsiantar – Konstruktif.id | PTPN 3 Kebun Bangun melakukan Himbauan kepada Masyarakat di Simbolon Afdeling 4, pasalnya himbauan keras tersebut dilakukan karena lahan yang untuk dihimbau adalah HGU milik PTPN 3 Kota Pematangsiantar dengan Sertifikat HGU No.1 Kota Pematangsiantar.
PTPN 3 Kebun Bangun mengumumkan kepada masyarakat penggarap bahwa dilarang keras untuk mengusahain lahan HGU PTPN 3 Kebun Bangun, dilarang untuk menduduki lahan, menguasai lahan, dan juga dilarang untuk menanami ataupun melakukan kegiatan pertanian, serta dilarang untuk mendirikan bangunan ataupun gubuk-gubuk, diareal Tanah HGU PTPN 3 Kebun tanpa seijin dari pihak PTPN 3 Kebun Bangun.
Pihak Kebun Bangun juga mengingatkan agar penggarap tidak memasuki wilayah tanah HGU PTPN 3, apabila tidak diindahkan maka penggarap telah melanggar Pasal 385 KHUAP jo 107 Undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Hal ini dilakukan pihak PTPN 3 Kebun Bangun guna masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun diareal Kebun Bangun tanpa seijin pihak PTPN. Dan diharapkan kepada masyarakat maupun penggarap dapat mengingatkan hambatan dan pengumuman yang telah dikeluarkan PTPN 3 Kebun Bangun di lokasi Simbolon, Kamis (16/02/2023).