Konstruktif News
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

SUMUT WATCH Minta KPUD Batalkan Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
19 September 2024 | 22:21 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive sekaligus Advokat Perkumpulan Sumut Watch, meminta dan mendesak agar KPU Kota Pematangsiantar membatalkan nama dr. Susanti Dewayani, S.PA, sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Pilkada yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024. Alasannya menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, karena Walikota Susanti

Dewayani dinilai telah melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 ke KPUD Kota Pematangsiantar tanggal 18 September 2024 dan tembusannya kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar, Board Executive.

Sumut Watch ini menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Pasal 71 ayat (3) UU ini mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Kemudian Pasal 71 ayat (5) UU ini menegaskan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.

Pelantikan 92 Pejabt ASN Faktanya Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayana, S.PA berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/554/III/2024, tanggal 22 Maret 2024, justru telah melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Menurut Advokat ini, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang melakukan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih adalah pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena pelanggaran, maka sesuai Pasal 71 ayat (5) UU ini status Susanti Dewayani sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi.

” Adanya Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/616/IV/2024 Tentang Pembatalan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Administrasi tertanggal 04 April 2024.” kata Daulat,

Sama sekali tidak berimplikasi apapun terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3), malah menjadi bukti nyata terjadinya pelanggaran sebab sanksi pelanggaran UU ini tidak mengenal alasan pemaaf untuk mentoleransi terjadinya pelanggaran.

Apalagi sebelum Walikota Susanti Dewayana melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap melalui Surat Nomor : 038/PM.00.02/K.SU-30/3/2024, tanggal 19 Maret 2024, telah menyurati Walikota Susanti, Perihal : Larangan mutasi jabatan.

Bahkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar pun telah memperingatkan Walikota agar menunda atau membatalkan pengangkatan 92 pejabat ASN tersebut karena melanggar atau bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Maka menurut Daulat, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang bersikukuh untuk
melakukan pelantikan 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, sama sekali bukan karena ketidaktahuan melainkan semata- mata didasarkan pada kesombongan kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, aktivis NGO ini meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera membatalkan atau mendiskualifikasi status Susanti Dewayana sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar.

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Sidak Pasar Jelang Nataru 2026

Penulis: Konstruktif.id
4 Desember 2025 | 23:48 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Amankan Pria Diduga Pelaku Pencurian

Penulis: Konstruktif.id
4 Desember 2025 | 23:45 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Marihat mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian tindaklanjut laporan masyarakat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi

Penulis: Konstruktif.id
4 Desember 2025 | 23:40 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Antri BBM, Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Berikan Permen dan Air Mineral

Penulis: Konstruktif.id
4 Desember 2025 | 23:37 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar dipimpin Ketua Tim 1 IPTU Suhaira Marbun mengendarai kendaraan dinas roda dua...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi Makanan Bergizi Gratis di UPTD SMP Negeri 1

Penulis: Konstruktif.id
4 Desember 2025 | 23:34 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan AIPDA Hardi N Silalahi melaksanakan monitoring pendistribusian...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir

Penulis: Konstruktif.id
4 Desember 2025 | 23:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Sidak Pasar Jelang Nataru 2026

4 Desember 2025 | 23:48 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Amankan Pria Diduga Pelaku Pencurian

4 Desember 2025 | 23:45 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi

4 Desember 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Antri BBM, Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Berikan Permen dan Air Mineral

4 Desember 2025 | 23:37 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi Makanan Bergizi Gratis di UPTD SMP Negeri 1

4 Desember 2025 | 23:34 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir

4 Desember 2025 | 23:31 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan bersama Forkopimda mengunjungi SPBU di Jalan Ahmad Yani

4 Desember 2025 | 23:28 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan Forkopimda melakukan Sidak stok dan Harga Kebutuhan Pokok menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

4 Desember 2025 | 23:24 WIB
Pematangsiantar

Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagikan Minuman kepada Pengendara Antri BBM di SPBU

4 Desember 2025 | 23:19 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curat

4 Desember 2025 | 23:16 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Melakukan Kunjungan ke Lokasi Fasilitas Pengolahan Sampah

4 Desember 2025 | 23:12 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra resmi membuka Diskusi Publik dan Pelatihan Menulis yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Online Kota Pematangsiantar

4 Desember 2025 | 23:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba