Konstruktif News
Selasa, 19 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

SUMUT WATCH Minta KPUD Batalkan Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
19 September 2024 | 22:21 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive sekaligus Advokat Perkumpulan Sumut Watch, meminta dan mendesak agar KPU Kota Pematangsiantar membatalkan nama dr. Susanti Dewayani, S.PA, sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Pilkada yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024. Alasannya menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, karena Walikota Susanti

Dewayani dinilai telah melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 ke KPUD Kota Pematangsiantar tanggal 18 September 2024 dan tembusannya kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar, Board Executive.

Sumut Watch ini menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Pasal 71 ayat (3) UU ini mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Kemudian Pasal 71 ayat (5) UU ini menegaskan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.

Pelantikan 92 Pejabt ASN Faktanya Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayana, S.PA berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/554/III/2024, tanggal 22 Maret 2024, justru telah melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Menurut Advokat ini, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang melakukan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih adalah pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena pelanggaran, maka sesuai Pasal 71 ayat (5) UU ini status Susanti Dewayani sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi.

” Adanya Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/616/IV/2024 Tentang Pembatalan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Administrasi tertanggal 04 April 2024.” kata Daulat,

Sama sekali tidak berimplikasi apapun terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3), malah menjadi bukti nyata terjadinya pelanggaran sebab sanksi pelanggaran UU ini tidak mengenal alasan pemaaf untuk mentoleransi terjadinya pelanggaran.

Apalagi sebelum Walikota Susanti Dewayana melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap melalui Surat Nomor : 038/PM.00.02/K.SU-30/3/2024, tanggal 19 Maret 2024, telah menyurati Walikota Susanti, Perihal : Larangan mutasi jabatan.

Bahkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar pun telah memperingatkan Walikota agar menunda atau membatalkan pengangkatan 92 pejabat ASN tersebut karena melanggar atau bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Maka menurut Daulat, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang bersikukuh untuk
melakukan pelantikan 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, sama sekali bukan karena ketidaktahuan melainkan semata- mata didasarkan pada kesombongan kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, aktivis NGO ini meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera membatalkan atau mendiskualifikasi status Susanti Dewayana sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar.

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Antisipasi 3C dan Premanisme, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Blue Light Patrol

Penulis: Konstruktif.id
18 Agustus 2025 | 22:42 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Samapta Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU A. Saragih melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol menggunakan mobil dinas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan HUT RI ke 80

Penulis: Konstruktif.id
18 Agustus 2025 | 22:39 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Bertindak Inspektur upacara (Irup), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H pimpin penurunan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Meriahkan HUT RI Ke 80, Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Pawai Marching Band SMP RK Bintang Timur 

Penulis: Konstruktif.id
18 Agustus 2025 | 22:37 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar menurunkan sejumlah personil dalam melaksanakan  pengamanan kegiatan Pawai Marching Band SMP RK Bintang Timur,...

Read moreDetails
Pematangsiantar

HUT RI ke 80 di SMP Swasta RK Bintang Timur ,Kapolsek Siantar Selatan Sebagai Pembina Upacara

Penulis: Konstruktif.id
18 Agustus 2025 | 22:33 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon hadir menjadi pembina upacara dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Patroli Hingga Subuh Polres Pematangsiantar Tindak Tiga Sepemotor Knalpot Brong

Penulis: Konstruktif.id
18 Agustus 2025 | 22:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Awalnya Timsus Dayok Mirah mengikuti apel pembagian tugas sekaligus menerima arahan tentang cara bertindak dilapangan tetap...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Cegah 3C dan Premanisme Malam Hari, Polsek Siantar Marihat Gencar Patroli

Penulis: Konstruktif.id
18 Agustus 2025 | 22:28 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui personil piket Fungsi dipimpin Kanit Intelkam IPDA Martua S.P. Rajagukguk...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Antisipasi 3C dan Premanisme, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Blue Light Patrol

18 Agustus 2025 | 22:42 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan HUT RI ke 80

18 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Pematangsiantar

Meriahkan HUT RI Ke 80, Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Pawai Marching Band SMP RK Bintang Timur 

18 Agustus 2025 | 22:37 WIB
Pematangsiantar

HUT RI ke 80 di SMP Swasta RK Bintang Timur ,Kapolsek Siantar Selatan Sebagai Pembina Upacara

18 Agustus 2025 | 22:33 WIB
Pematangsiantar

Patroli Hingga Subuh Polres Pematangsiantar Tindak Tiga Sepemotor Knalpot Brong

18 Agustus 2025 | 22:31 WIB
Pematangsiantar

Cegah 3C dan Premanisme Malam Hari, Polsek Siantar Marihat Gencar Patroli

18 Agustus 2025 | 22:28 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati bersama Wakil Wali Kota Herlina dan unsur Forkopimda melepas Karnaval Gempita Kemerdekaan Semarak Dirgahayu ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

18 Agustus 2025 | 22:23 WIB
Pematangsiantar

Walikota Pematangsiatar menjadi Inspektur Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 di Lapangan Adam Malik

18 Agustus 2025 | 22:19 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Forkopimda Plus menghadiri Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Taman Makam Pahlawan

18 Agustus 2025 | 22:14 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi ketua TP PKK Siantar Ny Liswati Wesly Silalahi mengalungkan medali dan menyerahkan piala serta hadiah kepada pemenang Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar

18 Agustus 2025 | 22:08 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke 80

18 Agustus 2025 | 00:38 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Sambangi Loket Bus Intra, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

18 Agustus 2025 | 00:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba